jadwal sholat

Kamis, 27 November 2014

sekilas tentang kitab al Umm karangan Imam Syafi'i



PENDAHULUAN
Orang banyak mengenal Imam Syafi’i adalah sebagai ahli fikih, bahkan sampai sekarang banyak ummat Islam yang tetap setia mengikuti pendapatnya yang terlembagakan menjadi madzhab, namun dibalik keterkelan beliau dalam bidang fikih, ia juga seorang yang mumpuni dalam bidang yang sangat dekat dengan persoalan-persoalan fikih yaitu dalam bidang hadis dan ilmu hadis.
Imam Syafi’i sudah sangat dienal di negeri kita. Namun sedikit yang mengenal beliau lebih dekat. Beliau juga memiliki banyak murid yang menyebaran madzhab beliau. Dan murid-murid tersebut ada yang di Iraq yang menukil pendapat qadim (lama) dari beliau, juga ada yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru).
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan bagaimana biografi Imam Al-Syafi’i, guru-guru, murid-murid, karya-karya beliau dan metode kitab Al-Umm.
Berikut isi makalah dari kami.










PEMBAHASAN

A.    Biografi Imam Al-Syafi’i
Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-‘Abbas bin Usman bin Syafi’i bin as-Sa’id bin Abdi Yazid bin Hisyam bin al-Mutalib[1] bin ‘Abdumanaf[2] bin Qusay[3] Al-Qurasyi[4] Pada Abdumanaflah nasab al-Syafi’i bertemu denang Rasulullah saw. Ia dilahirkan pada tahun 150 H, ditengah-tengah keluarga miskin di Palestina sebuah perkampungan orang-orang Yaman. Dan beliau meninggal dunia di Mesir, pada malam jum’at,tanggal 29 Rajab tahun  204 H/19 Januari 820 M.[5]
Ketika baru berusia dua tahun, ayahnya meninggal (di Gazzha), dan kemudian ia dibawa oleh iunya ke Mekah untu belajar al-Qur’an, dan beliau berhasil menghafalnya pada usia 9 tahun.[6] Selanjutnya ia mengarahannya untuk mengahafal hadis. al-Syafi’i belajar hadis dengan jalan mendengaran dari para gurunya kemudian ia mencatat hadis-hadis yang telah dilafalangurunya tersebut. Disamping itu ia juga mendalamibahasa Arab untuk menghindari dari pengaruh bahasa ‘Ajamiyah yang sedang melanda bahasa Arab pada saat itu, untuk itu ia pergi ke Kabilah Huzail untuk belajar bahasa selama sepuluh tahun.
Al-Syafi’i belajar pada ulama-ulama Mekkah, baik pada ulama fiqih maupun ulama hadis. Terus-menerus belajar beberapa lama sehingga akhirnya beliau terkenal dalam bidang fiqih dan mendapat kedudukan tinggi dalam bidang tersebut, sehingga gurunya Muslim Ibn Khais al-Zanji menganjurkan supaya ia bertindak sebagai Mufti. Sungguhpun ia telah memperoleh kedudukan yang tinggi, namun ia tetap terus mencari ilmu, karena ilmu baginya bagaikan lautan yang tak bertepi.[7]
Kemudian al-Syafi’i mendengar bahwa di Madinah ada seorang yang bernama Malik Ibn Anas yang piawai dalam ilmu hadis. aan kepiawannya tersebut beliaupun pindah ke Madinah, yang sebelumnya beliau sudah mengahafal kitab al-Muwatta’, yakni sebuah kitab susunan Imam Malik yang telah berkembang pada saat itu.[8] Ia pun pergi ke Madinah dengan berbekal surat dari Gubernur Mekah, mulai saat itulah beliau benar-benar mendalami fiqih dan hadis kepada Imam Malik.  Pada saat Imam Malik wafat[9], Syafi’i telah mencapai kematangannya dalam bidang tersebut.
Setelah Imam Malik wafat, al-Syafi’i dibantu oleh orang-orang Quaraisy, ia pun dapat bekerja sebagai pegawai negeri Yaman. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai Negara, nampaklah kecakapan dan kecerdasannya serta ketinggian silsilah nasabnya, sehingga beliau menjadi terkenal dan nama beliaupun banya disebut-sebut dikalangan masyarakat.
Ketika Yaman dikuasai oleh gubernur yang zalim, Imam al-syafi’i sebagai petugas yang jujur menentang kezaliman tersebut. Oleh karenanya gubernur menyebaran fitnah terhadap al-Syafi’i kepada Khalifah Abbasiyah, merekapun sangat waspada terhadap keturunan Ali. Gubernur menuduh al-Syafi’i bersekongkol denagn pemberontak untuk menggulingkan pemerintahan. Maka Khaifah yang berkuasa pada saat itu al-Rasyid, memerintahkan supaya al-Syafi’i didatangkan ke Bagdad bersama sembilan orang lainnya. Akan tetapi ia dapat melepaskan semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Muhamad Ibn al-Hasan yang menjadi hakim besar di Bagdad terdorong hatinya unntuk membantu al-Syafi’i dari segala tuduhan tersebut. Maka denagn kesaksian Muhammad Ibn al-Hasan, maka ditundalah pemacungan al-Syafi’i dan selamatlah ia.
Kedatangan al-Syafi’i kali ini ke Bagdad adalah pada tahun 184 H. Yaitu pada ketika beliau berumur 34 tahun. Kiranya penderitaan yang teramat pahit yang dirasakannya inilah yang menyebabkan ia melepaskan jabatan pemerintahan dan meneuni bidang keilmuan, sehingga Imam al-Syafi’i dapat mewariskan pusaka yang kekal sepanjang masa. Selama di Bagdad ia mempelajari fiqih Iraq, ia membaca kitab-kitab Muhammad Ibn Hasan. Dengan demikian berkumpullah fiqih Hijazi dan fiqih Iraqi, atau fiqih yang berpegang pada Dirāyah.
Walaupun al-Syafi’i menghadiri majlis Ibn Hasan, tetapi ia memandang dirinya sebagai pengikut setia Malik, salah satu pengikut mazhabnya dan salah seorang pengahafal al-Muwatta’, sehingga ia tetap membela fiqih Madinah. Oeh karenanya ia sering mendebat Muhammad Ibn Hasan karena menganggap sebagai guru, akan tetapi pada akhirnya ia juga dapat berdiskusi dan mendebatnya karena atas permintaan Muhammad Ibn Hasan sendiri.[10]
Setelah itu al-Syafi’i kembali lagi ke Mekkah dengan membawa fiqih Iraqi yang sangat banyak. Di Mekkah ia mendirikan majlis di masjid al-Haram, lalu mulailah ia menyajian fiqih baru, yaitu fiqih Madinah yang bercampur fiqih Iraqi, fiqih yang bercampur antara aqal dan naql. Kurang lebih sembilan tahun lamanya al-Syafi’i bermukim di Mekkah.[11] Kemudian beliau membuat kaidah-kaidah istinbat hukum, oleh sebab itulah ia bermukim lama di Mekkah, jauh dari kota kesibuan seperti Iraq, untuk mempelajari jalan dalālah yang ditunjukkan al-Qur’an untu mengetahui hukum-hukum yang nasikh dan yang mansukh. Itu semua dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan sunnah dalam syari’at Islam, mengetahui sahih ataupun dha’ifnya, dan cara-cara mengambil dalil dengan sunnah serta kedudukannya terhadap al-Qur’an.
Maka di waktu inilah ia membuat dasar-dasar istinbat. Setelah matang mempelajarinya, ia pun pergi ke Bagdad tempat berkumpulnya ulama, karena di Madinah pada saat itu telah mulai kendur sesudah wafatnya Malik Ibn Anas, sedangkan di Bagdad telah menampung ahl al-ra’yi dan ahl al-hadis.
Al-Syafi’i datang ke Bagdad yang kedua kalinya pada tahun 195 H. Sesuadah mempunyai jalan yang baru dalam bidang fiqih. Dia tidak datang dengan hanya membawa masalah-masalah furu’, bahkan ia datang dengan membawa kaidah-kaidah kulliyah. Ia telah mengembangkan fiqih baru dan pendapat-pendapat yang berlainan dengan fiqih dan pendapat-pendapat gurunya (Malik), walaupun belum diritik dan disalahkannya, namun kemudian ia merasa perlu untuk mengkritik pendapat-pendapat guruna itu, karena saat itu telah banyak orang menolak hadis yang berlawanan dengan pendapat Mali. Maka dari itu hadislah yang didahulukan , kemudian ia membela mati-matian dan mengkritik pendapat Malik serta menyatakan segi-segi kelemahannya agar manusia mengetahuinya, bahwa Malik itu adalah juga manusia biasa, bisa salah dan bisa benar. Pendapat Malik harus disalahan apabila bertentangan dengan hadis. bahkan al-Syafi’i juga mengritik pendapat-pendapat ulama Iraq, yakni Abu Hanifah dan juga sahabat-sahabatnya.
Al-Syafi’i mendebat pendapat-pendapat mereka tanpa menyinggung kehormatan orang yang didebatnya, sehingga Ahmad Ibn Hanbal berkata; “As-Syafi’i adalah seorang filosof dalam empat hal; dalam bahasa, dalam perbedaan pendapat, dalam segi makna dan dalam fiqihnya”. Dalam perdebatan-perdebatannya ia sangat membela hadis dan ulama-ulamanya. Ia sangat ahli dalam berdebat dan mengetahui uslub-uslubnya.[12]
Setelah itu ia pergi ke Iraq untuk mengembangkan jalan barunya tersebut , menyusun kitab-kitab dan risalah-risalah, serta mendidik kader fiqih yang handal.[13] Kemudian pada tahun 198 H. Ia embali ke Bagdad. Ia menetap disana beberapa bulan lamanya, untuk kemudian ke Mesir. Beliau  tidak menetap di Bagdad pada saat itu karena tampu pimpinan khalifah dipegang oleh al-Makmun yang sangat menonjolkan unsur persianya, serta merangul paham-paham filsafat dan mendekatkan diri kepada tokoh-tokoh Mu’tazilah. Sedangkan al-Syafi’i menjauhan diri dari pandangan Mu’tazilah. Pernah suatu hari khalifah al-makmun mengajak al-Syafi’i untuk menjadikan besar di Bagdad, namun beliau menolaknya.
B.     Guru-Guru Beliau[14]
Ø  Ulama-ulama Mekkah yang menjadi gurunya :
Sufyan bin ‘Uyainah, Muslim bin Khalid al-Zanzi, Sa’id bin Salim al-Kaddah, Daud bin ‘Abdurrahman al-‘Attars, dan ‘Abdul Hamid bin Abdul Aziz Abi Zuwad.
Ø  Ulama-ulama Madinah yang menjadi gurunya :
Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad al-Ansari, ‘Abd al-Aziz bin Muhammad bin Abi Sa’id bin Abi Fudaik, Abdullah bin Nafi’, teman dari Abi Zuwaib.
Ø  Ulama-ulama Yaman yang menjadi gurunya :
Muttaraf bin Hazim, Hisyam bin Yusuf, ‘Umar bin Abi Salamah, teman dari al-Auza’I dan Yahya bin Hasan teman al-Lais.
Ø  Ulama-ulama Iraq yang menjadi gurunya :
Waki’ bin Jarrah, Abu Usamah, Hammad bin Usamah, Isma’il bin Ulaiyah, Abdul Wahab bin Abdul Majid, Muhammad bin al-Hasan.
C.    Murid-Murid dan Penyebar Madzhab Al-Syafi’i
Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah :
1.      Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah :
a.       Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H.[15] Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm.
b.      Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusub bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy.
c.       Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup.
2.      Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu :
a.       Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H.
b.      Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H.[16]
D.    Karya-Karya Al-Syafi’i
Ini adalah beberapa karya beliau yang kami dapati :
Al Umm, al-Risalah, Kitab Ikhtilaful Hadis,[17] al-Sunnah, Al-Musnad,[18]ar-Radd ‘alal Baraahimah, Mihnatusy Syafi’i, Ahkaamul Qur’an.[19] Kitab yang kami bahas di sini adalah kitab al-Umm.
E.     Al-Umm
Dalam kitab Al-Umm, al-Syafi’i banyak menggunakan hadis-hadis Nabi sebagai landasan bagiannya dalam mengambil istinbat hukum. Sebagai ulama yang  diberi gelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan terhadap hadis-hadis yang dipakai.
Disuatu sisi kitab ini merupakan kitab fiqih terbesar dan tiada tandingnya dimasanya. Dalam kitab ini, pembahasan berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedang disisi lain juga disebut kitab hadis karena dalil-dalil hadis yang ia kemukakan menggunakan jalur periwayatan tersendiri sebagaimana layaknya kitab-kitab hadis.
Dikalangan ulama terdapat keraguan dan perbedaan pendapat, apakah kitab tersebut ditulis oleh al-Syafi’i sendiri ataukah karya para murid-muridnya. Menurut Ahmad Amin , Al-Umm bukanlah karya langsung dari al-Syafi’i, namun meruapakan karya muridnya yang menerima dari al-Syafi’i dengan jalan didiktekan. Dan ada pula yang mengatakan, di dalam kitab al-Umm ada terdapat tulisan al-Syafi’i langsung tetapi ada juga tulisan dari muridnya.[20] Bahkan ada pula yang mendapatkan petunjuk bahwa dalam al-Umm ada juga tulisan orang ketiga selain al-Syafi’i dan al-Rabi’ muridnya. Namun yang masyhur diceritakan bahwa kitab al-Umm adalah catatan pribadi al-Syafi’i, dan ijma’ ulama mengatakan bahwa kitab ini adalah karya orisinil al-Syafi’i yang memuat pemikiran-pemikirannya dala bidang hukum.
F.     Isi, Sistematika dan Metode dalam Al-Umm
Adapun isi, sistematika, dan metode yang digunakan Imam Syafi’i dalam menguraika keterangan-keterangannya, Imam Syafi’i terkadang memakai metode tanya jawab, dalam arti menguraikan pendapat pihak lain yang diadukan sebagai sebuah pertanyaan, kemudian ditanggapinya dalam bentuk jawaban.
Pada kesempatan lain Imam al-Syafi’i menggunakan metode eksplanasi dalam arti menguraikan secara panjang lebar suatu masalah dengan memberikan penetapan hukumnya berdasarkan prinsip-prinsip yang dianutnya tanpa ada sebuah pertanyaan.
Adapun mengenai sistematikanya, kitab ini diringkas agar memudahkan para pembaca tentang gambaran fiqih metodologi imam al-Syafi’i pembahasan-pembahasan tersebut diringkas menjadi 3 jilid lengkap, diantaranya :
Jilid 1    : Biografi Imam al-Syafi’i, Pembahasan tentang Bersuci (thaharah), Haid, Shalat, Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Jenazah, Zakat,Pembagian Zakat, Sederhana Puasa, I;Tikaf, Haji, Penyembelihan Kurban, Hewan Buruan, dan Sembelihan, Makanan dan Keterangan Tentang Halal Haramnya, Nadzar, Berhubungan Dengan Hewan Kurban dan Nadzar.
Jilid 2    : Pembahasan tentang Jual Beli, Gadai, Suf’ah (hak membeli lebih dulu), Hibah, Luqathah (barang temuan), al-Laqith, Fara’id (pembagian warisan), Wasiat, Jizyah, Kitab memerangi pemberontak (Ahlu Baghyi dan orang-orang murtad), Perlombaan dan Memanah, Hukum memerangi musyrikin dan masalah harta kafir Harbi, Nikah, Mahar, Syighar, Nafkah, Luka-luka yang disengaja, Hudud dan sifat pengasingan, Peradilan dan Hakim.
Jilid 3    : Perbedaan pandangan Ali dan Abdullah bin mas’ud radhiallahu’anhum-Pembahasan tentang perbedaan pendapat Malik dan Syafi’i rahimahumullah-pembahasan tentang pembebasan budak, rangkuman ilmu, Sifat larangan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Pembahasan tentang membatalkan, Istihsan (menganggap baik sesuatu), Pembahasan tentang bantahan terhadap Muhammmad bin Al-Hasan, Pembahasan tentang siyar (sejarah) Al-Auza’i, Pembahasan tentang Undian, Pembahasan tentang hukum-hukum Tadbir (menjanjikan kemerdekaan bagi budak setelah majikan meninggal dunia), Pembagian tentang Al-Mukatab.
Dalam format kitab al-Umm yang dapat ditemui pada masa sekarang terdapat kitab-kitab lain yang juga dibukukan dalam satu kitab al-Umm diantaranya adalah :
1.      Al-Musnad, berisi sanad Imam Syafi’i dalam meriwayatkan hadits-hadits Nabi dan juga untuk mengetahui ulama-ulama yang menjadi guru imam asy-Syafi’i.
2.      Khilafu Malik, berisi bantahan-bantahannya terhadap Imam Malik gurunya.
3.      Al-Radd ‘Ala Muhammad Ibn Hasan, berisi pembelaannya terhadap mazhab ulama Madinah dari serangan Imam Muhammad Ibn Hasan, Murid Abu Hanifah.
4.      Al-Khilafu Ali wa Ibn Mas’ud, yaitu kitab yang memuat pendapat yang berbeda antara pendapat Abu Hanifah dan Ulama Irak dengan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud.
5.      Sair al-Auza’i, berisi pembelaannya atas imam al-Auza’i dari serangan Imam Abu Yusuf.
6.      Ikhtilaf al-Hadits, berisi keterangan dan penjelasan asy-Syafi’i atas hadits-hadits yang tampak bertentangan, namun kitab ini juga ada yang dicetak tersendiri.
7.      Jima’ al-Ilmi’, berisi pembelaan imam asy-Syafi’i terhadap Sunnah Nabi SAW.[21]
G.    Kelebihan dan Kekurangan Kitab al-Umm
Kitab ini merupakan kitab induk imam mazhab Syafi’i. dan ditulis dengan pembahasan yang tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, sehingga memudahkan pembaca dalam memahmi kata demi kata Imam Syafi’i. meskipun di dalam kitab ini disertakan pendapat ulama lain, namun bisa dikatakan bahwa kitab ini asli mazhab Syafi’i. Sehingga bagi pembaca atau pemula yang mau mendalami mazhab Syafi’i cukup dengan kitab ini.
Adapun kekurangan kitab ini adalah masih ada beberapa kata yang belum bisa dicerna oleh pembaca yang pemula belajar mazhab.











H.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas tadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa al-Syafi’i yang selama ini dikenal ahli fiqih ternyata juga mempunyai perhatian terhadap hadis.
Di dalam kitab al-Umm terdapat sejumlah hadis yang menjadikan rujukan istinbatnya dalam mengambil hukum. Sebagi seorang ulama yang digelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan hadis-hadis yang beliau pakai. Oleh karenanya suatu hal menarik bagi kita untuk dijadikan bahan penelitian tentang keshahihan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.















Daftar Pustaka
Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-2, Tth.
Qohar, Adnan, Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset), Cet-2, Juni 2009
Suryadilaga, Alfatih, Ulumul Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-1, Tth.
Rahman, Zyfran, Kajian Sunnah Nabi Sebagai Sumber Hukum Islam, (Jakarta : Cv. Pedoman Ilmu Jaya), Cet-1, 1995
Al-‘Aqil, Muhammad bin A. W, Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah (terj), (Jakarta : Pustaka Imam asy-Syafi’i), Cet-6, 2011
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Musnad al-Imam al-Syafi’i, (Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah).
http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html





[1] M. Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-1, h.194
[2]  Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-2, h.286.
[3] Lihat Musnad al-Imam al-Syafi’i, h, 9.
[4] Zufran Rahman, Kajian Sunnah Nabi sebagai Sumber Hukum Islam, (jakarta : Cv. Pedoman Ilmu Jaya), Cet-1, 1995, h. 223.
[5] Adnan Qohar, Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset), Cet-2, Juni 2009, h. 161.
[6] M. Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, h. 194.
[7] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 287.
[8] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 287.
[9]Imam Malik wafat pada tahun 179 H.
[10] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 288.
[11] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 289.                                  
[12] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 291.
[13] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 290
[14] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 291.
[15] http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html
[16] http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html          
[17] http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html
[18] Zufran Rahman, Kajian Sunnah Nabi sebagai Sumber Hukum Islam, h. 224.
[19] Muhammad bin A. W. al-Aqil, Manhaj Aqidah Imam asy-syafi’i Rahimahullah (terj), (Jakarta : Pustaka Imam asy-Syafi’i), Cet-6, h. 51.
[20] Lihat Kitab karangan Muhammad Abu Zahrah, yaitu : Al-Syafi’i Hayatuhu wa ‘Asruhu wa ‘Ara’uhu wa Fiqhuhu, h. 160.
[21] Indal Abror

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Saifurrahman El-Shahat 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .