jadwal sholat

Minggu, 30 November 2014

para Ahlul Qurra' kebanggaan saya









Jumat, 28 November 2014

amalan yang dawam



PENDAHULUAN
 “Sedikit-demi sedikit lama-lama menjadi bukit.” Demikianlah peribahasa yang sering diajarkan oleh para pendidik kepada peserta didiknya, terutama murid-murid SD ketika diberi pengarahan oleh gurunya dalam menabung uang. Dalam peribahasa tersebut tergambarkan sebuah solusi praktis yang biasa diupayakan seseorang dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Ia tidak perlu menyelesaikannya secara tuntas dalam satu waktu, melainkan ia bisa mencicil tugasnya sedikit-demi sedikit tapi terus dilakukan secara rutin. Hal ini lebih ringan ketimbang melakukannya sekaligus tapi dengan hasil yang kurang maksimal.
Dalam makalah ini, saya berusaha membahas hadis tentang amalan yang sedikit tetapi dilakukan terus menerus(kontinyu). Semoga makalah ini bisa bermanfaat, khususnya bagi saya dan umumnya buat pembaca yang lain.


 


PEMBAHASAN
Beramal sedikit demi sedikit tetapi terus menerus boleh diibaratkan seperti menanam benih pohon di mana pohon itu adalah jiwa kita sendiri. Kemudian kita meletakkan baja dan menyiraminya dengan air di mana baja dan airnya adalah amal-amal ibadah dan keimanan yang tulus.
Melakukan amal ibadah dan amal soleh secara terus menerus, setahap demi setahap, ibarat membangun benteng diri yang kukuh. Ia umpama mengurus batu-bata satu persatu secara terus menerus hingga akhirnya berdirilah sebuah bangunan yang megah. Inilah amal yang dicintai Allah, iaitu melakukan kebaikan dan ibadah tanpa henti meskipun hanya sedikit.
Sedikit dalam beramal yang dilakukan terus-menerus juga sama dengan memupuk dan menyiram pohon iman sehingga ia akan tetap tumbuh segar dan tidak layu. Hasilnya, jiwa terus terangkat menuju darjat yang lebih baik serta menjejaki tangga-tangga ke arah kesempurnaan.

Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن عائشة بنت أبي بكر الصديق –رضي الله عنهما- قالت : قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : أَحَبُّالْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَ (متفق عليه , و اللفظ لمسلم)
Dari ‘Aisyah binti Abi Bakr Ash-shiddiq –radhiallahu anhuma- berkata : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “Amalan yang lebih dicintai Allah adalah amalan yang terus-menerus  dilakukan walaupun sedikit.” (HR Bukhari dan Muslim, dengan lafazh Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Jama'ah dari Abu Hurairah; al-Bukhari meriwayatkannya dengan lafal "enam puluh macam lebih"; Muslim meriwayatkannya dengan lafal "tujuh puluh macam lebih" dan juga dengan lafal "enam puluh macam lebih"; Tirmidzi meriwayatkannya dengan "tujuh puluh macam lebih" dan begitu pula dengan an-Nasa'i. semuanya terdapat dalam kitab al-Iman; sedangkan Abu Dawud meriwayatkannya dalam as-Sunnah; dan Ibn Majah dalam al-Muqaddimah.[1]
Sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang cukup singkat ini namun padat mengandung faedah yang sangat besar bahkan menjadi prinsip penting dalam ajaran Islam yang bisa direalisasikan pada aspek-aspek lainnya yaitu kaedah : Sedikit tapi rutin lebih baik daripada banyak tapi tidak diteruskan.
Dalam hadits yang mulia ini Nabi shalallahu alaihi wa sallam  menjelaskan bahwa amalan yang dilakukan secara rutin walaupun sedikit lebih Allah cintai daripada amalan besar yang dilakukan kemudian ditinggalkan begitu saja.  Sebagai contoh: Seseorang melakukan qiyamul lail hanya 2 rakaat atau 4 rakaat dengan membaca surat-surat pendek, tapi ia rutin melakukannya secara kontinyu hampir setiap malam maka yang ia lakukan ini lebih baik daripada seseorang yang melakukan qiyamul lail dengan rakaat dan bacaan yang panjang kemudian ia meninggalkannya. Diantara contoh yang lainnya seperti membaca wirid sebagai amalan yang tetap dilazimkan membacanya tiap hari. Apabila terlepas, mudah pula untuk mengqadha’nya, sehingga kita terbiasa dengan giat melakukannya, tidak meninggalkannya kecuali ada udzur saja.[2]
Hal ini dikarenakan amalan yang ia lakukan secara rutin akan membuatnya senantiasa menjaga ketaatan dan taqarrub kepada Allah Ta’ala walaupun ringan. Ibnu Al-’Arabi berkata : Maksudnya bahwa amalan yang paling banyak pahalanya adalah yang rutin dilakukan terus-menerus walaupun sedikit.
Imam Nawawi menjelaskan: Karena dengan merutinkan amalan yang sedikit akan membuatnya selalu menjaga ketaatan dengan mengingat Allah, merasa diawasi, ikhlas, dan mendekatkan diri kepada-Nya. Berbeda halnya dengan amalan yang banyak dan berat (tapi tidak rutin dilakukan). Sehingga sesuatu yang sedikit tapi terus-menerus itu akan berkembang dan mengungguli berlipat-lipat ganda daripada  amalan yang banyak tapi terputus (tidak diteruskan).
Ibnul Jauzi juga berkata: Sesungguhnya Allah lebih mencintai amalan yang dilakukan secara rutin disebabkan 2 hal:
  1. Bahwa orang yang meninggalkan suatu amalan setelah ia membiasakannya bagaikan orang yang berpaling setelah ia sampai tujuan, maka ia seolah-olah berpaling dari amalan tersebut, maka dari itu ada ancaman bagi orang yang hafal satu ayat kemudian melupakannya, walaupun sebelum ia hapal belum wajib baginya menjaga hapalan tersebut.
2.      Bahwa merutinkan suatu kebaikan merupakan bentuk pengabdian yang terus-menerus, sehingga orang yang mendiami suatu pintu dalam satu waktu setiap harinya tidak sama dengan orang yang mendiaminya seharian penuh tapi kemudian ia tinggalkan.
Hadits yang disebutkan di atas konteks lengkapnya adalah sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الشَّهْرِ مِنَ السَّنَةِ
 أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ وَكَانَ يَقُولُ : (( خُذُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ فَإِنَّ اللَّهَ لَنْ يَمَلَّ حَتَّى تَمَلُّوا))
)).وَكَانَ يَقُولُ : (( أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ
Dari ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- berkata : Tidak pernah Rasulullah Saw. berpuasa lebih banyak pada suatu bulan selain bulan sya’ban, dan beliau bersabda : “Kerjakanlah amalan sesuai apa yang kalian mampu karena sesungguhnya Allah tidak akan pernah bosan sampai kalian bosan.” Beliau juga bersabda : “Amalan yang lebih dicintai Allah adalah amalan yang terus-menerus  dilakukan walaupun sedikit.”
Dalam hadits ini Nabi shalallahu alaihi wa sallam menyuruh kita agar tidak beribadah kecuali dengan apa yang kita mampu. Beliau melarang kita untuk memaksakan diri melakukan amalan yang tidak kita mampu atau melakukan ibadah secara berlebihan karena dikhawatirkan ibadah tersebut akan terputus dan tidak terus dilakukan. Ibnu Hajar berkata : Karena orang yang ekstrim dan berlebih-lebihan dalam beribadah sangat mudah terjatuh pada rasa bosan dan jenuh. Berbeda halnya dengan orang yang melakukan ibadah secara seimbang (tidak berlebihan) maka ia akan lebih mudah untuk terus melakukannya secara rutin.[3]
Hal itu dikarenakan ketika seseorang membiasakan suatu amalan ibadah maka tidak sepantasnya ia melakukannya kemudian meninggalkannya begitu saja. Dan Allah telah mencela orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam firmanNya:
وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا
“dan mereka mengada-adakan kependetaan padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya.” (QS. al-Hadid : 27)
Dalam ayat ini Allah mencela mereka karena meninggalkan amalan yang telah mereka biasakan. Oleh karena itu ‘Abdullah bin Amr berkata ketika telah lemah dan tak kuat melakukan amalan yang telah ia tekuni: Seandainya saja dulu aku menerima rukhshah (keringanan) dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Berkata Al-Mahlab: Diantara hak tubuh adalah menyisakan padanya kekuatan yang dengannya amalannya akan bisa terus dilakukan karena apabila ia berlebih-lebihan maka ibadahnya akan terputus dan ia akan futur.
Maka yang dimaksud dari hadits di atas adalah agar kita mengambil amalan yang lebih mudah dan melakukannya secara seimbang dan tidak mengambil amalan yang terlalu memberatkan kita. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha-: Bahwasannya tidaklah Nabi shalallahu alaihi wa sallam ketika diberi pilihan atas 2 perkara  kecuali ia memilih yang lebih ringan selama tidak termasuk dosa. Dan beliau shalallahu alaihi wa sallam  tidak pernah sedikitpun marah karena dirinya sendiri, kecuali apabila ada larangan Allah yang dilanggar maka beliau marah karena Allah Ta’ala.
Dan begitu pula pada perkara umatnya antara berlebih-lebihan dan memperbanyak ibadahnya atau tengah-tengah dan seimbang serta tidak berlebih-lebihan. Telah kita ketahui bahwa memperbanyak ibadah sampai membuatnya bosan kemudian meninggalkannya bukanlah hal yang terpuji. Akan tetapi sedikit yang dilakukan secara terus-menerus dan memungkinkannya untuk melaksanakannya secara rutin maka itulah yang ada mashlahatnya. Hal tersebut disebabkan sedikit tapi diiringi dengan konsisten lebih baik daripada banyak tapi terputus. Orang yang bersungguh-sungguh pada satu waktu kemudian malas dan bosan sehingga meninggalkan amalannya secara keseluruhan maka ini tidak baik. Namun apabila ia melakukannya walupun sedikit tapi secara terus-menerus dan konsisten seterusnya maka ini lebih utama. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada setiap bulan maka ini lebih utama daripada ia berpuasa selama 1 atau 2 bulan kemudian lelah dan meninggalkannya dan begitulah memperbanyak ibadah yang sampai membuatnya bosan dan meninggalkannya adalah perkara tidak baik.
Ibnu Wadhdhah menjelaskan makna “Allah tidak akan bosan sampai kalian bosan” pada hadits di atas: Maknanya adalah Allah tidak akan bosan memberi pahala sampai kalian bosan melakukan amalan tersebut. Ad-Dawdi menuturkan bahwa Ahmad bin Abi Sulaiman berkata: Maknanya yaitu Allah tidak akan pernah bosan adapun kalian bisa saja bosan.
Dalam hadits di atas pula terkandung salah satu bentuk kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya dimana Allah tidaklah membebani hambanya kecuali sesuai kemampuannya. Yang dituntut dari syariat ini adalah agar kita senantiasa menjaga ketaatan walaupun dengan amalan yang kecil. Amalan yang kecil jika dilakukan dengan penuh rasa ikhlash dan terus-menerus maka akan seperti peribahasa “sedikit-demi sedikit lama-lama menjadi bukit”. Yang Allah lihat dari hamba-Nya adalah kualitas amalannya bukan kuantitasnya sebagaimana firman-Nya :
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.(Q.S. Al-Mulk:2).
Allah tidak berfirman “yang paling banyak amalannya”, karena banyaknya amalan tanpa disertai keikhlashan dan tata cara yang benar tidak ada manfaatnya.  yang bermanfaat adalah amalan yang dilakukan dengan penuh ikhlash hanya mengharap wajah Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam serta dilakukan terus-menerus (walaupun sedikit).











PENUTUP
Namun bukan maksud dari hadits diatas agar kita tidak bersungguh-sungguh dan tidak boleh memperbanyak amalan. Namun maksudnya adalah agar kita berusaha semampu kita untuk beramal sebanyak-banyaknya secara rutin dan terus-menerus dengan tetap memperhatikan kualitas amalan kita dan juga menjaga amalan lain yang lebih utama. Jangan sampai berlebihan melakukan amalan yang sunnah sampai amalan yang wajib terbengkalai. Misalnya berlebihan dalam qiyamul lail sampai shalat shubuh berjamaahnya tertinggal karena terlalu lelah semalaman.Yang jadi prinsip agama ini adalah sikap tengah-tengah dalam semua perkara, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula menyepelekan
Amalan secara istiqamah mengajar kita agar sentiasa merasakan nikmat beramal kerana setiap amalan yang dilakukan dengan hati dan jiwa, ianya akan mendatangkan rasa lazat dan nikmat. Amalan secara istiqamah walaupun dilaksanakan secara sedikit, pada tiap-tiap hari adalah lebih baik daripada melakukan amalan secara banyak-banyak tetapi pada masa yang tertentu. Kita boleh membuat perbandingan dan melihat sendiri kesan dalam amalan istiqamah pada tindakan alam umpamanya setitik air yang terus menerus menitik di atas batu, lama kelamaan ia akan melekukan batu tersebut. Akan tetapi, jika banjir yang berlaku hanya sekali sekala, tidak akan dapat memberi bekas pada batu tersebut.
Semoga Allah senantiasa memberi kita taufiq dan petunjuk untuk terus berpegang teguh dengan tali Allah, dan bisa mengerjakan amalan dengan terus menerus serta menjadikan kita di antara hamba-hambanya yang shalih. Aamiin.





DAFTAR PUSTAKA
Al Qardhawy, Yusuf.  Fiqh Prioritas Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Robbani Press, Jakarta. 1996.

Haddad, Imam Habib Abdullah,  Nasehat Agama dan Wasiat Iman, CV. Toha Putera, Semarang.  1993.



                    [1] Dr. Yusuf Al Qardhawy, Fiqh Prioritas Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah (Jakarta: Robbani Press, 1996).
[2] Imam Habib Abdullah Haddad, Nasehat Agama dan Wasiat Iman (Semarang: CV. Toha Putera, 1993) h. 143.

Kamis, 27 November 2014

my nephew














my album





sekilas tentang kitab al Umm karangan Imam Syafi'i



PENDAHULUAN
Orang banyak mengenal Imam Syafi’i adalah sebagai ahli fikih, bahkan sampai sekarang banyak ummat Islam yang tetap setia mengikuti pendapatnya yang terlembagakan menjadi madzhab, namun dibalik keterkelan beliau dalam bidang fikih, ia juga seorang yang mumpuni dalam bidang yang sangat dekat dengan persoalan-persoalan fikih yaitu dalam bidang hadis dan ilmu hadis.
Imam Syafi’i sudah sangat dienal di negeri kita. Namun sedikit yang mengenal beliau lebih dekat. Beliau juga memiliki banyak murid yang menyebaran madzhab beliau. Dan murid-murid tersebut ada yang di Iraq yang menukil pendapat qadim (lama) dari beliau, juga ada yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru).
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan bagaimana biografi Imam Al-Syafi’i, guru-guru, murid-murid, karya-karya beliau dan metode kitab Al-Umm.
Berikut isi makalah dari kami.










PEMBAHASAN

A.    Biografi Imam Al-Syafi’i
Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-‘Abbas bin Usman bin Syafi’i bin as-Sa’id bin Abdi Yazid bin Hisyam bin al-Mutalib[1] bin ‘Abdumanaf[2] bin Qusay[3] Al-Qurasyi[4] Pada Abdumanaflah nasab al-Syafi’i bertemu denang Rasulullah saw. Ia dilahirkan pada tahun 150 H, ditengah-tengah keluarga miskin di Palestina sebuah perkampungan orang-orang Yaman. Dan beliau meninggal dunia di Mesir, pada malam jum’at,tanggal 29 Rajab tahun  204 H/19 Januari 820 M.[5]
Ketika baru berusia dua tahun, ayahnya meninggal (di Gazzha), dan kemudian ia dibawa oleh iunya ke Mekah untu belajar al-Qur’an, dan beliau berhasil menghafalnya pada usia 9 tahun.[6] Selanjutnya ia mengarahannya untuk mengahafal hadis. al-Syafi’i belajar hadis dengan jalan mendengaran dari para gurunya kemudian ia mencatat hadis-hadis yang telah dilafalangurunya tersebut. Disamping itu ia juga mendalamibahasa Arab untuk menghindari dari pengaruh bahasa ‘Ajamiyah yang sedang melanda bahasa Arab pada saat itu, untuk itu ia pergi ke Kabilah Huzail untuk belajar bahasa selama sepuluh tahun.
Al-Syafi’i belajar pada ulama-ulama Mekkah, baik pada ulama fiqih maupun ulama hadis. Terus-menerus belajar beberapa lama sehingga akhirnya beliau terkenal dalam bidang fiqih dan mendapat kedudukan tinggi dalam bidang tersebut, sehingga gurunya Muslim Ibn Khais al-Zanji menganjurkan supaya ia bertindak sebagai Mufti. Sungguhpun ia telah memperoleh kedudukan yang tinggi, namun ia tetap terus mencari ilmu, karena ilmu baginya bagaikan lautan yang tak bertepi.[7]
Kemudian al-Syafi’i mendengar bahwa di Madinah ada seorang yang bernama Malik Ibn Anas yang piawai dalam ilmu hadis. aan kepiawannya tersebut beliaupun pindah ke Madinah, yang sebelumnya beliau sudah mengahafal kitab al-Muwatta’, yakni sebuah kitab susunan Imam Malik yang telah berkembang pada saat itu.[8] Ia pun pergi ke Madinah dengan berbekal surat dari Gubernur Mekah, mulai saat itulah beliau benar-benar mendalami fiqih dan hadis kepada Imam Malik.  Pada saat Imam Malik wafat[9], Syafi’i telah mencapai kematangannya dalam bidang tersebut.
Setelah Imam Malik wafat, al-Syafi’i dibantu oleh orang-orang Quaraisy, ia pun dapat bekerja sebagai pegawai negeri Yaman. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai Negara, nampaklah kecakapan dan kecerdasannya serta ketinggian silsilah nasabnya, sehingga beliau menjadi terkenal dan nama beliaupun banya disebut-sebut dikalangan masyarakat.
Ketika Yaman dikuasai oleh gubernur yang zalim, Imam al-syafi’i sebagai petugas yang jujur menentang kezaliman tersebut. Oleh karenanya gubernur menyebaran fitnah terhadap al-Syafi’i kepada Khalifah Abbasiyah, merekapun sangat waspada terhadap keturunan Ali. Gubernur menuduh al-Syafi’i bersekongkol denagn pemberontak untuk menggulingkan pemerintahan. Maka Khaifah yang berkuasa pada saat itu al-Rasyid, memerintahkan supaya al-Syafi’i didatangkan ke Bagdad bersama sembilan orang lainnya. Akan tetapi ia dapat melepaskan semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Muhamad Ibn al-Hasan yang menjadi hakim besar di Bagdad terdorong hatinya unntuk membantu al-Syafi’i dari segala tuduhan tersebut. Maka denagn kesaksian Muhammad Ibn al-Hasan, maka ditundalah pemacungan al-Syafi’i dan selamatlah ia.
Kedatangan al-Syafi’i kali ini ke Bagdad adalah pada tahun 184 H. Yaitu pada ketika beliau berumur 34 tahun. Kiranya penderitaan yang teramat pahit yang dirasakannya inilah yang menyebabkan ia melepaskan jabatan pemerintahan dan meneuni bidang keilmuan, sehingga Imam al-Syafi’i dapat mewariskan pusaka yang kekal sepanjang masa. Selama di Bagdad ia mempelajari fiqih Iraq, ia membaca kitab-kitab Muhammad Ibn Hasan. Dengan demikian berkumpullah fiqih Hijazi dan fiqih Iraqi, atau fiqih yang berpegang pada Dirāyah.
Walaupun al-Syafi’i menghadiri majlis Ibn Hasan, tetapi ia memandang dirinya sebagai pengikut setia Malik, salah satu pengikut mazhabnya dan salah seorang pengahafal al-Muwatta’, sehingga ia tetap membela fiqih Madinah. Oeh karenanya ia sering mendebat Muhammad Ibn Hasan karena menganggap sebagai guru, akan tetapi pada akhirnya ia juga dapat berdiskusi dan mendebatnya karena atas permintaan Muhammad Ibn Hasan sendiri.[10]
Setelah itu al-Syafi’i kembali lagi ke Mekkah dengan membawa fiqih Iraqi yang sangat banyak. Di Mekkah ia mendirikan majlis di masjid al-Haram, lalu mulailah ia menyajian fiqih baru, yaitu fiqih Madinah yang bercampur fiqih Iraqi, fiqih yang bercampur antara aqal dan naql. Kurang lebih sembilan tahun lamanya al-Syafi’i bermukim di Mekkah.[11] Kemudian beliau membuat kaidah-kaidah istinbat hukum, oleh sebab itulah ia bermukim lama di Mekkah, jauh dari kota kesibuan seperti Iraq, untuk mempelajari jalan dalālah yang ditunjukkan al-Qur’an untu mengetahui hukum-hukum yang nasikh dan yang mansukh. Itu semua dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan sunnah dalam syari’at Islam, mengetahui sahih ataupun dha’ifnya, dan cara-cara mengambil dalil dengan sunnah serta kedudukannya terhadap al-Qur’an.
Maka di waktu inilah ia membuat dasar-dasar istinbat. Setelah matang mempelajarinya, ia pun pergi ke Bagdad tempat berkumpulnya ulama, karena di Madinah pada saat itu telah mulai kendur sesudah wafatnya Malik Ibn Anas, sedangkan di Bagdad telah menampung ahl al-ra’yi dan ahl al-hadis.
Al-Syafi’i datang ke Bagdad yang kedua kalinya pada tahun 195 H. Sesuadah mempunyai jalan yang baru dalam bidang fiqih. Dia tidak datang dengan hanya membawa masalah-masalah furu’, bahkan ia datang dengan membawa kaidah-kaidah kulliyah. Ia telah mengembangkan fiqih baru dan pendapat-pendapat yang berlainan dengan fiqih dan pendapat-pendapat gurunya (Malik), walaupun belum diritik dan disalahkannya, namun kemudian ia merasa perlu untuk mengkritik pendapat-pendapat guruna itu, karena saat itu telah banyak orang menolak hadis yang berlawanan dengan pendapat Mali. Maka dari itu hadislah yang didahulukan , kemudian ia membela mati-matian dan mengkritik pendapat Malik serta menyatakan segi-segi kelemahannya agar manusia mengetahuinya, bahwa Malik itu adalah juga manusia biasa, bisa salah dan bisa benar. Pendapat Malik harus disalahan apabila bertentangan dengan hadis. bahkan al-Syafi’i juga mengritik pendapat-pendapat ulama Iraq, yakni Abu Hanifah dan juga sahabat-sahabatnya.
Al-Syafi’i mendebat pendapat-pendapat mereka tanpa menyinggung kehormatan orang yang didebatnya, sehingga Ahmad Ibn Hanbal berkata; “As-Syafi’i adalah seorang filosof dalam empat hal; dalam bahasa, dalam perbedaan pendapat, dalam segi makna dan dalam fiqihnya”. Dalam perdebatan-perdebatannya ia sangat membela hadis dan ulama-ulamanya. Ia sangat ahli dalam berdebat dan mengetahui uslub-uslubnya.[12]
Setelah itu ia pergi ke Iraq untuk mengembangkan jalan barunya tersebut , menyusun kitab-kitab dan risalah-risalah, serta mendidik kader fiqih yang handal.[13] Kemudian pada tahun 198 H. Ia embali ke Bagdad. Ia menetap disana beberapa bulan lamanya, untuk kemudian ke Mesir. Beliau  tidak menetap di Bagdad pada saat itu karena tampu pimpinan khalifah dipegang oleh al-Makmun yang sangat menonjolkan unsur persianya, serta merangul paham-paham filsafat dan mendekatkan diri kepada tokoh-tokoh Mu’tazilah. Sedangkan al-Syafi’i menjauhan diri dari pandangan Mu’tazilah. Pernah suatu hari khalifah al-makmun mengajak al-Syafi’i untuk menjadikan besar di Bagdad, namun beliau menolaknya.
B.     Guru-Guru Beliau[14]
Ø  Ulama-ulama Mekkah yang menjadi gurunya :
Sufyan bin ‘Uyainah, Muslim bin Khalid al-Zanzi, Sa’id bin Salim al-Kaddah, Daud bin ‘Abdurrahman al-‘Attars, dan ‘Abdul Hamid bin Abdul Aziz Abi Zuwad.
Ø  Ulama-ulama Madinah yang menjadi gurunya :
Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad al-Ansari, ‘Abd al-Aziz bin Muhammad bin Abi Sa’id bin Abi Fudaik, Abdullah bin Nafi’, teman dari Abi Zuwaib.
Ø  Ulama-ulama Yaman yang menjadi gurunya :
Muttaraf bin Hazim, Hisyam bin Yusuf, ‘Umar bin Abi Salamah, teman dari al-Auza’I dan Yahya bin Hasan teman al-Lais.
Ø  Ulama-ulama Iraq yang menjadi gurunya :
Waki’ bin Jarrah, Abu Usamah, Hammad bin Usamah, Isma’il bin Ulaiyah, Abdul Wahab bin Abdul Majid, Muhammad bin al-Hasan.
C.    Murid-Murid dan Penyebar Madzhab Al-Syafi’i
Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah :
1.      Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah :
a.       Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H.[15] Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm.
b.      Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusub bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy.
c.       Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup.
2.      Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu :
a.       Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H.
b.      Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H.[16]
D.    Karya-Karya Al-Syafi’i
Ini adalah beberapa karya beliau yang kami dapati :
Al Umm, al-Risalah, Kitab Ikhtilaful Hadis,[17] al-Sunnah, Al-Musnad,[18]ar-Radd ‘alal Baraahimah, Mihnatusy Syafi’i, Ahkaamul Qur’an.[19] Kitab yang kami bahas di sini adalah kitab al-Umm.
E.     Al-Umm
Dalam kitab Al-Umm, al-Syafi’i banyak menggunakan hadis-hadis Nabi sebagai landasan bagiannya dalam mengambil istinbat hukum. Sebagai ulama yang  diberi gelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan terhadap hadis-hadis yang dipakai.
Disuatu sisi kitab ini merupakan kitab fiqih terbesar dan tiada tandingnya dimasanya. Dalam kitab ini, pembahasan berbagai persoalan lengkap dengan dalil-dalilnya, baik dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedang disisi lain juga disebut kitab hadis karena dalil-dalil hadis yang ia kemukakan menggunakan jalur periwayatan tersendiri sebagaimana layaknya kitab-kitab hadis.
Dikalangan ulama terdapat keraguan dan perbedaan pendapat, apakah kitab tersebut ditulis oleh al-Syafi’i sendiri ataukah karya para murid-muridnya. Menurut Ahmad Amin , Al-Umm bukanlah karya langsung dari al-Syafi’i, namun meruapakan karya muridnya yang menerima dari al-Syafi’i dengan jalan didiktekan. Dan ada pula yang mengatakan, di dalam kitab al-Umm ada terdapat tulisan al-Syafi’i langsung tetapi ada juga tulisan dari muridnya.[20] Bahkan ada pula yang mendapatkan petunjuk bahwa dalam al-Umm ada juga tulisan orang ketiga selain al-Syafi’i dan al-Rabi’ muridnya. Namun yang masyhur diceritakan bahwa kitab al-Umm adalah catatan pribadi al-Syafi’i, dan ijma’ ulama mengatakan bahwa kitab ini adalah karya orisinil al-Syafi’i yang memuat pemikiran-pemikirannya dala bidang hukum.
F.     Isi, Sistematika dan Metode dalam Al-Umm
Adapun isi, sistematika, dan metode yang digunakan Imam Syafi’i dalam menguraika keterangan-keterangannya, Imam Syafi’i terkadang memakai metode tanya jawab, dalam arti menguraikan pendapat pihak lain yang diadukan sebagai sebuah pertanyaan, kemudian ditanggapinya dalam bentuk jawaban.
Pada kesempatan lain Imam al-Syafi’i menggunakan metode eksplanasi dalam arti menguraikan secara panjang lebar suatu masalah dengan memberikan penetapan hukumnya berdasarkan prinsip-prinsip yang dianutnya tanpa ada sebuah pertanyaan.
Adapun mengenai sistematikanya, kitab ini diringkas agar memudahkan para pembaca tentang gambaran fiqih metodologi imam al-Syafi’i pembahasan-pembahasan tersebut diringkas menjadi 3 jilid lengkap, diantaranya :
Jilid 1    : Biografi Imam al-Syafi’i, Pembahasan tentang Bersuci (thaharah), Haid, Shalat, Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Jenazah, Zakat,Pembagian Zakat, Sederhana Puasa, I;Tikaf, Haji, Penyembelihan Kurban, Hewan Buruan, dan Sembelihan, Makanan dan Keterangan Tentang Halal Haramnya, Nadzar, Berhubungan Dengan Hewan Kurban dan Nadzar.
Jilid 2    : Pembahasan tentang Jual Beli, Gadai, Suf’ah (hak membeli lebih dulu), Hibah, Luqathah (barang temuan), al-Laqith, Fara’id (pembagian warisan), Wasiat, Jizyah, Kitab memerangi pemberontak (Ahlu Baghyi dan orang-orang murtad), Perlombaan dan Memanah, Hukum memerangi musyrikin dan masalah harta kafir Harbi, Nikah, Mahar, Syighar, Nafkah, Luka-luka yang disengaja, Hudud dan sifat pengasingan, Peradilan dan Hakim.
Jilid 3    : Perbedaan pandangan Ali dan Abdullah bin mas’ud radhiallahu’anhum-Pembahasan tentang perbedaan pendapat Malik dan Syafi’i rahimahumullah-pembahasan tentang pembebasan budak, rangkuman ilmu, Sifat larangan rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Pembahasan tentang membatalkan, Istihsan (menganggap baik sesuatu), Pembahasan tentang bantahan terhadap Muhammmad bin Al-Hasan, Pembahasan tentang siyar (sejarah) Al-Auza’i, Pembahasan tentang Undian, Pembahasan tentang hukum-hukum Tadbir (menjanjikan kemerdekaan bagi budak setelah majikan meninggal dunia), Pembagian tentang Al-Mukatab.
Dalam format kitab al-Umm yang dapat ditemui pada masa sekarang terdapat kitab-kitab lain yang juga dibukukan dalam satu kitab al-Umm diantaranya adalah :
1.      Al-Musnad, berisi sanad Imam Syafi’i dalam meriwayatkan hadits-hadits Nabi dan juga untuk mengetahui ulama-ulama yang menjadi guru imam asy-Syafi’i.
2.      Khilafu Malik, berisi bantahan-bantahannya terhadap Imam Malik gurunya.
3.      Al-Radd ‘Ala Muhammad Ibn Hasan, berisi pembelaannya terhadap mazhab ulama Madinah dari serangan Imam Muhammad Ibn Hasan, Murid Abu Hanifah.
4.      Al-Khilafu Ali wa Ibn Mas’ud, yaitu kitab yang memuat pendapat yang berbeda antara pendapat Abu Hanifah dan Ulama Irak dengan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud.
5.      Sair al-Auza’i, berisi pembelaannya atas imam al-Auza’i dari serangan Imam Abu Yusuf.
6.      Ikhtilaf al-Hadits, berisi keterangan dan penjelasan asy-Syafi’i atas hadits-hadits yang tampak bertentangan, namun kitab ini juga ada yang dicetak tersendiri.
7.      Jima’ al-Ilmi’, berisi pembelaan imam asy-Syafi’i terhadap Sunnah Nabi SAW.[21]
G.    Kelebihan dan Kekurangan Kitab al-Umm
Kitab ini merupakan kitab induk imam mazhab Syafi’i. dan ditulis dengan pembahasan yang tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, sehingga memudahkan pembaca dalam memahmi kata demi kata Imam Syafi’i. meskipun di dalam kitab ini disertakan pendapat ulama lain, namun bisa dikatakan bahwa kitab ini asli mazhab Syafi’i. Sehingga bagi pembaca atau pemula yang mau mendalami mazhab Syafi’i cukup dengan kitab ini.
Adapun kekurangan kitab ini adalah masih ada beberapa kata yang belum bisa dicerna oleh pembaca yang pemula belajar mazhab.











H.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas tadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa al-Syafi’i yang selama ini dikenal ahli fiqih ternyata juga mempunyai perhatian terhadap hadis.
Di dalam kitab al-Umm terdapat sejumlah hadis yang menjadikan rujukan istinbatnya dalam mengambil hukum. Sebagi seorang ulama yang digelar Nasir al-Sunnah, sudah barang tentu al-Syafi’i telah melakukan penyaringan hadis-hadis yang beliau pakai. Oleh karenanya suatu hal menarik bagi kita untuk dijadikan bahan penelitian tentang keshahihan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.















Daftar Pustaka
Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-2, Tth.
Qohar, Adnan, Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset), Cet-2, Juni 2009
Suryadilaga, Alfatih, Ulumul Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-1, Tth.
Rahman, Zyfran, Kajian Sunnah Nabi Sebagai Sumber Hukum Islam, (Jakarta : Cv. Pedoman Ilmu Jaya), Cet-1, 1995
Al-‘Aqil, Muhammad bin A. W, Manhaj Aqidah Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah (terj), (Jakarta : Pustaka Imam asy-Syafi’i), Cet-6, 2011
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Musnad al-Imam al-Syafi’i, (Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah).
http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html





[1] M. Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-1, h.194
[2]  Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras), Cet-2, h.286.
[3] Lihat Musnad al-Imam al-Syafi’i, h, 9.
[4] Zufran Rahman, Kajian Sunnah Nabi sebagai Sumber Hukum Islam, (jakarta : Cv. Pedoman Ilmu Jaya), Cet-1, 1995, h. 223.
[5] Adnan Qohar, Ilmu Ushul Hadis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset), Cet-2, Juni 2009, h. 161.
[6] M. Alfatih Suryadilaga, Ulumul Hadis, h. 194.
[7] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 287.
[8] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 287.
[9]Imam Malik wafat pada tahun 179 H.
[10] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 288.
[11] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 289.                                  
[12] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 291.
[13] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 290
[14] Abdurrahman, Studi Kitab Hadis, h. 291.
[15] http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html
[16] http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html          
[17] http://rumaysho.com/belajar-Islam/teladan/4216-imam-syafii-dan-murid-muridnya.html
[18] Zufran Rahman, Kajian Sunnah Nabi sebagai Sumber Hukum Islam, h. 224.
[19] Muhammad bin A. W. al-Aqil, Manhaj Aqidah Imam asy-syafi’i Rahimahullah (terj), (Jakarta : Pustaka Imam asy-Syafi’i), Cet-6, h. 51.
[20] Lihat Kitab karangan Muhammad Abu Zahrah, yaitu : Al-Syafi’i Hayatuhu wa ‘Asruhu wa ‘Ara’uhu wa Fiqhuhu, h. 160.
[21] Indal Abror
 
Copyright Saifurrahman El-Shahat 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .