jadwal sholat

Sabtu, 13 Desember 2014

Tafsir Ibn Katsir




A.   Pendahuluan
al-Quran adalah kitab yang agung dan sempurna, juga merupakan kitab suci yang menempati posisi sentral dan sumber inspirasi bagi umat Islam khususnya dan dunia pada umumnya. Tak terhitung kitab atau buku yang ditulis di dunia ini disebabkan informasi, hukum dan berbagai perilaku yang harus dilakukan oleh manusia yang diperoleh dari al-Quran. Namun, ayat-ayat al-Quran tersebut banyak yang masih bersifat global, sehingga menuntut umat Islam untuk melakukan studi atas kandungan isinya. Upaya untuk memahami kitab Allah (al-Quran) serta menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki, serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya disebut tafsir.
Mufasir pertama dalam sejarah adalah Rasulullah Saw sebagai penerima wahyu dari pemegang otoritas wahyu itu sendiri, yaitu Allah Swt Setelah Rasulullah Saw wafat, tidak ada lagi tempat bertanya yang kebenaran tafsirnya bisa diyakini. Maka para sahabat Nabi menafsirkan secara ijtihad dalam memahami al-Quran, khususnya mereka yang tergolong memiliki kemampuan tafsir, seperti Ali bin Abi Thâlib, Ibn Abbâs, ‘Ubay ibn Ka’ab dan Ibn Mas’ûd, berlanjut sampai masa tabi’in dan tabi’ al-tabi’in. Pada masa generasi yang disebut terakhir inilah tafsîr Ibn Katsîr muncul (abad ke VIII H), yang merupakan salah satu kitab tafsir yang populer dan masyhur.
Tafsîr Ibn Katsîr merupakan kitab yang paling banyak diterima dan tersebar di tengah umat Islam. Penafsiran beliau sangat kaya dengan riwayat, baik hadis maupun atsar, sehingga sangat bermanfaat dalam berbagai displin ilmu agama, seperti aqidah, fiqh, dan lain sebagainya. Sangat wajar apabila Imâm al-Suyûthi berkata: “Belum pernah ada kitab tafsir yang semisal dengannya.”
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mencoba menelaah secara terperinci akan biografi pengarang kitab tafsir tersebut dan mengulas tentang tafsir tersebut, dimulai dari bentuk fisik tafsir itu sendiri,  latar belakang penulisan, bagaimana metode penulisan, metode penafsiran,  corak tafsir itu sendiri, dan lain-lain. Bahkan, eksistensi tafsir tersebut dalam dunia Islam hingga penelitian dan analisis terhadap kitab tafsir tersebut.
B.     Biografi: Selayang Pandang Pengarang Tafsîr Ibn Katsîr
Penulis kitab tafsir ini adalah Imâm al-Jalil Al-Hafiz Imad ad-Dîn, Abî al-Fidâ’ Ismâ’il ibn Umar ibn Katsîr ibn Dhau’ ibn Dzar’i al-Bashri al-Dimasyqî, al-Qurasyî, al-Syâfi’î. Ia biasa dipanggil dengan sebutan Abu al-Fidâ’, Namun, beliau dikenal dengan julukan Ibn Katsîr, yaitu julukan yang disandarkan pada kakeknya (Katsîr). Ibn Katsîr adalah seorang ulama syâfi’î dan salah satu dari ahli hadis, dilahirkan di desa ibunya yaitu desa mijdal yang berada di Bashra. Menurut Solah Abdul Fatah al-Khalidi dalam bukunya Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn, Ibnu Katsîr lahir pada tahun 700 H/1300 M .[1] Berbeda dengan Solah Abdul Fatah Al-Khalidi, Mannâ’ Khalîl al-Qattân menyebutkan didalam bukunya Studi Ilmu-ilmu Quran bahwa Ibn Katsîr dilahirkan pada tahun 705 H/1305 M.[2] Namun, dibeberapa literatur yang penulis telaah, disebutkan bahwa Ibn Katsîr lahir pada tahun 700 H/1300 M.
Ayahnya berasal dari Bashra, bernama Syihâb al-Dîn Abu Hafsh Umar ibn Katsîr. Ia adalah salah seorang alim di kotanya, imam dan khatib di kampungnya.  Ayahnya wafat ketika Ibn Katsîr berumur tiga tahun. Selanjutnya kakaknya bernama Abdul Wahâb yang mendidik dan mengasuh Ibn Katsîr kecil, dan membawanya ke Damaskus. Pada saat itu, beliau berguru pada ulama-ulama besar di Damaskus.[3]
1.      Pendidikan dan Aktivitas Keilmuan Ibn Katsir
Ketika berumur 6 tahun Ibnu Katsir pergi dan menetap di kota Damaskus, ibu kota Syiria. Setibanya di Damaskus Ibnu Katsîr mendalami ilmu fiqh kepada Syaikh Burhan al-Dîn Ibrâhim Ibn Abdi al-Rahman al-Fazzari (w. 729) yang biasa dikenal dengan sebutan Ibn al-Farkah. Kemudian, Ibn Katsîr belajar ilmu ushul fiqh ibn Hâjib kepada Syaikh Kamal al-Dîn bin Qodi Syuhbah. Lalu ia berguru kepada; Isa bin Mut’im, Syaikh Ahmad bin Abî Thâlib al-Muammarî (w. 730), Ibn Asakir (w. 723), Ibn Syayrazi, Syaikh Syamsu al-Dîn al-Dzahabi (w. 748), Syaikh Abû Mûsa al-Qurâfî, Abû al-Fatah al-Dabusi, Syaikh Ishaq ibn al-Amadi (w. 725), Syaikh Muhammad ibn Zurad.
Kesungguhannya didalam menuntut ilmu membuatnya tidak hanya mengupas ilmu dibidang fiqh, lebih dari itu, Ibn Katsîr pun menelusuri keilmuan dibidang lain seperti tafsir, hadis, bahkan sejarah. Kesungguhan, kecerdasan serta daya hafal yang kuat membawa sang imam menjadi sosok yang memiliki kredibilitas bukan hanya dibidang tafsir, akan tetapi Ibn Katsîr pun dikenal sebagai ahli hadis bahkan sejarah. Karya Ibn Katsîr dibidang hadis seperti “al-Takmîl fî Makrifati al-Tsiqât wa al-Dlu’afâ’ wa al-Majâhil” atau karya beliau “ Jami’ al-Masânid wa al-Sunan “ menjadi bukti nyata bahwa selain tokoh dalam dunia tafsir, Ibnu Katsir juga tokoh dalam dunia hadis, atau karyanya “al-bidayah wa an-nihayah” menjadi bukti akan kompetensinya di bidang sejarah.
Pada ketika beumur 11 tahun, Ibn Katsîr berhasil menghafal al-Quran dibawah bimbingan Syaikh Ghailan al-Ba’labaki, hal ini bertepatan dengan kedatangan Syaikh al-Hafiz Ibn Jamâ’ah di kota Damaskus. Ibn Katsîr pun menemuinya untuk berguru, dari Syaikh al-Hafiz Ibn Jamâ’ah inilah Ibn Katsîr belajar takhrij hadis kitab ar-rafi’î (as-syarh al-kabir) sebuah kitab fiqh mazhab syâfi’î.[4]
Dalam bidang hadis, ia banyak belajar dari ulama-ulama Hijaz. Ibn Katsîr mempelajari Sahîh Muslim berguru kepada Syaikh Nazmu al-Dîn bin al-Asqalâni, dan Ia memperoleh ijazah dari al-Wani. Ia juga dididik oleh pakar hadis terkenal di Suriah yakni Jamal ad-Dîn al-Mizzi (w. 742 H/1342 M), al-Mizzi kagum dengan beliau sehingga menihkahkan Ibn Katsîr dengan anak perempuannya (Zainab).
Dalam waktu yang cukup lama, ia hidup sebagai orang yang sederhana dan tidak terkenal. Popularitasnya dimulai ketika ia terlibat dalam penelitian untuk menetapkan hukuman terhadap seorang zindiq yang didakwa menganut paham hulul (inkarnasi). Penelitian ini diprakarsai oleh Gubernur Altunbuga al-Nasirî di akhir tahun 741 H/ 1341 M.
Pada tahun 748 H/1341 M ia menggantikan gurunya Muhammad ibn Muhammad al-Dzahabi di sebuah lembaga pendidikan Turba Umm Sâlîh. Selanjutnya ia juga diangkat menjadi kepala lembaga pendidikan hadis di Dâr al-Hadîs al-Asyrafiyah setelah  Hakim Taqiuddin al-Subkî wafat yaitu kepala terdahulu yang ia gantikan. Kemudian di tahun 768 H/1366 M ia diangkat menjadi guru besar oleh Gubernur Mankali Buga di Masjid Umayah Damaskus.[5]
Selain guru-guru yang telah dipaparkan di atas, masih ada beberapa guru yang mempunyai pengaruh besar terhadap Ibn Katsir; mereka adalah:
a.       Ibn Taymiyyah (728 H). Banyak sekali sikap Ibn Katsîr yang terwarnai dengan Ibn Taymiyah, baik itu dalam berfatwa, cara berpikir juga dalam metode karya-karyanya. Dan hanya sedikit sekali fatwa beliau yang berbeda dengan Ibn Taymiyyah.
b.      Syaikh Abû Abdillâh Muhammad bin Ahmad al-Dzahabi
c.       Syaikh Abû Abbâs Ahmad al-Hijar (Ibn al-Syahnah)
d.      Syaikh Abu Ishâq Ibrâhim al-Fazarî
e.       Syaikh al-Hâfidz Kamal al-Diîn Abdul Wahhâb
f.        Imâm Kamal al-Dîn Abû Ma’ali Muhammad bin Zamalkanî
g.       Imâm Muhyiyu al-Dîn Abû Zakariyâ Yahya al-Syaibanî
h.       Imâm Muhammad Qosim al-Barzalî
i.         Syaikh Syamsu al-Dîn Abû Nashr Muhammad al-Syirazi, dan lain-lain.
Selain memiliki banyak guru, Ibn Katsîr  juga memiliki banyak murid, diantaranya:
a.       Muhammad bin Muhammad bin Khodri al-Quray
b.      Mas’ûd al-Anthâki al-Nahwi
c.       Muhammad ibn Abî Muhammad al-Juzri (Syaikh Ilmu Qirâat)
d.      Muhammad ibn Ismâil
j.        Imâm Ibn Abî ‘Uzz al-Hanafi, dan lain-lain.

2.      Karya-karya Ibn Katsîr
Sosok ulama seperti Ibn Katsîr, memang jarang kita temui, ulama yang lintas kemampuan dalam disiplin ilmu. Spesialisasinya tidak hanya satu jenis ilmu saja. Selain itu, ia juga sangat produktif dalam karya, telah banyak karya-karya yang lahir dari tangan dan ketajaman berpikirnya. Diantara karya-karya beliau adalah:
  1. Tafsîr bn Katsîr (Tafsîr al-Qurân al-Azhîm)
  2. al-Bidâyah wa al-Nihâyah. Buku ini membahas tentang sejarah. Buku ini sering dijadikan rujukan para peneliti sejarah. Sumbernya begitu otentik. Karyanya ini berisikan berbagai tinjauan sejarah. Pertama, pemaparan tentang sejarah dan kisah Nabi-nabi beserta umatnya di masa lalu. Kisah ini ditopang dengan dalil-dalil yang kuat, baik itu dari Alquran maupun al-Sunnah, juga pendapat-pendapat para mufasir, muhadis dan sejarawan. Kedua, Ia menguraikan secara jelas mengenai bangsa Arab jaman jahiliyah, kemudian bangsa Arab ketika kedatangan Nabi Saw dan perjalanan dakwah Nabi Saw beserta para sahabatnya. Buku ini di akhiri dengan kisah Dazzal, juga ia ungkapkan mengenai tanda-tanda kiamat lainnya
  3. al-Takmîl fî Makrifati al-Tsiqât wa al-Dlu’afâ wa al-Majâhil. Buku ini adalah rujukan dalam ilmu hadis serta untuk mengetahui jarh wa ta’dil. karya ini adalah karya gabungan dua karya imam al-Dzahabi yaitu Tahdzîbu al-Kamâl fî Asmâ`i al-Rijâl dan Mîzân al-I’tidâl fî Naqdi al-Rijâl dengan tambahan dalam jarh wa ta’dil
  4. al-Hadyu wa al-Sunan fî al-Ahâdis al-Masânid atau yang mashur dengan istilah Jâmi’ al-Masânid. Dalam kitab ini, Ibnu Katsîr menggabungkan kitab Musnad Imâm Ahmad (w. 241), al-Bajjâr (w. 291), Abî Ya’la (w. 307) Ibn Abî Syaybah (w. 297), bersama kitab kutub al-Sittah. Kemudian Ia menyusunnya dengan bab per bab
  5. al-Sîrah al-Nabawiyah
  6. al-Musnad al-Syaikhân (Musnad Abu Bakar dan Umar)
  7. Syamâil al-Rasûl wa Dalâilu Nubuwwatihi wa Fadlâilihi wa Khashâisihi (dikutip dari kitab Bidâyah wa Nihâyah)
  8. Ikhtishar al-Sîrah al-Nabawiyah. Di ambil dari Bidâyah wa Nihâyah terkhusus mengenai kisah bangsa Arab jaman jahiliyah dan jaman Islam serta sirah Nabi Saw
  9.  Ahâdîts al-tawhîd wa al-Rad ‘alâ al-Syirk
  10. Syarah al-Bukhâri (tidak selesai)
  11. Takhrîj Ahâdîts Muktashar ibn al-Hâjib
  12. Takhrîj Ahâdîts Adillatu al-Tanbîh fî Fiqh al-Syâfi’î
  13. Muktashar kitab Bayhaqi (al-Madkhal ilâ al-Sunan)
  14. Ikhtishar ‘Ulûm al-Hadîts li Ibn al-Shalâh
  15. Kitâb al-Simâ’
  16. Kitâb al-Ahkâm (tidak selesai hanya sampai bab haji saja)
  17. Risâlah al-Jihâd
  18. Thabâqât al-Syafi’iyyah
  19. Al-Kawâkib al-Dirâri (dikutip dari kitab bidâyah wa nihâyah)
  20. Al-Ahkâm al-Kabîrah
  21. Manâqib Al-Wadih An-Nafis fi Manaqib Al-Imam Muhammad bin Idris. (Imam al-syâfi’i), dan lain-lain.[6]
3.      Aliran Ibn Katsîr
Ibn Katsîr adalah seorang ulama yang beraliran Ahlu al-Sunnah wa al-Jamâ’ah dan mengikuti manhaj Salafu al-Salih dalam beragama, baik itu dalam masalah aqidah, ibadah maupun akhlak. Kesimpulan seperti itu dapat dibuktikan melalui hasil karyanya yang banyak, termasuk di dalamnya kitab Tafsîr Ibn Katsîr. [7]
4.      Kondisi Sosial Pada Masa Ibn Katsîr
Kondisi pada saat itu, dunia Islam tengah diliputi tragedi yang sangat memilukan, yaitu dengan dihadapkannya mereka pada sifat biadab dari Bangsa Tartar, di mana banyak ulama dan kaum Muslimin yang dibantai, buku-buku penting dimusnahkan, dan pusat-pusat peradaban lslam dihancurkan, semua itu tidak pernah mematikan semangatnya untuk menuntut ilmu. Di antara ketakutan demi ketakutan yang terus meneror, dia mengayuhkan langkahnya untuk menuntut ilmu kepada para ulama yang masih tersisa.  Ibn Katsîr adalah seorang pemikir dan ulama Muslim. Tercatat, guru pertamanya adalah Syaikh Burhan al-Dîn Ibrâhim Ibn Abdi al-Rahman al-Fazzari (w. 729), seorang ulama penganut mazhab Syâfi’î. Ia berguru kepada Ibnu Taymiyyah di Damaskus, Suriah dan kepada Ibn al-Qayyim.[8]
Pada akhir usianya beliau diuji dengan kehilangan pandangan (buta). Ibn al-Juzri salah seorang murid dari Ibn Katsîr berkata, Ibn Katsîr berkata kepadanya: Aku masih tetap menulis kitab (Jami’ al-Masânid) pada waktu malam dengan cahaya yang semakin meredup sehingga mengakibatkan pandanganku semakin melemah.[9]
Akhirnya, pada bulan Sya’ban 774 H/Februari 1373 M, mufasir ini wafat di Damaskus. Jenazahnya dimakamkan di samping makam Ibnu Taymiyah, di Sufiyah Damaskus.[10]

C.     Telaah Kitab Tafsîr Ibn Katsîr (Tafsîr al-Qurân al-Azhîm)
Mengenai nama tafsir yang dikarang oleh Ibn Katsîr ini, tidak ada data yang dapat memastikan berasal dari pengarangnya. Hal ini karena dalam kitab tafsir dan karya-karya lainnya, Ibn Katsîr tidak menyebutkan judul/nama bagi kitab tafsirnya, padahal untuk karya-karya lainnya ia menyebutkannya. Demikian pula dalam kitab-kitab biografi yang disusun oleh ulama klasik, tidak ada yang menyebutkan judul karyanya ini.[11] Meski demikian, para penulis sejarah tafsir al-Quran, seperti Muhammad Husain al-Dzahabi dan Muhammad ‘Ali al-Sabuni, menyebut tafsir karya Ibn Katsîr ini dengan nama Tafsîr al-Qurân al-Azhîm.[12]
Tafsir ini disusun oleh Ibn Katsîr berdasarkan sistematika tertib susunan ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf al-Quran, yang lazim disebut sebagai sistematika tartîb mushâfi.[13]
Tafsîr Ibn Katsîr adalah salah satu kitab tafsir yang terkenal dengan menggunakan pendekatan periwayatan atau yang biasa disebut tafsîr bi al-ma’tsûr. Dalam kitab tafsirnya, Ibn Katsîr lebih banyak mencantumkan periwayatan baik dari hadis-hadis Nabi, perkataan para sahabat dan tabi’in sebagai sumber dari  argumentasinya, tak jarang Ibnu Katsir juga memberikan penjelasan tentang jarh wa ta’dil pada periwayatan, mensahihkan dan mendhaifkan hadis.[14]
Setiap kitab tafsir memliki kecenderungan yang berbeda dalam penafsirannya. Pada Tafsîr al-Qurân al-Azhîm ini, kecenderungan yang nampak adalah dari segi ahkam/fiqh. Hal ini dapat disimpulkan, karena Ibn Katsîr selalu memberi penjelasan yang luas disertai dengan pendapat para pada setiap ayat ahkam/fiqh.

1.      Bentuk Fisik Tafsîr Ibn Katsîr
Pada mulanya  buku ini ditulis dengan 10 jilid, tetapi  kemudian dicetak dengan 4 jilid yang sangat tebal setiap jilidnya. Pada terbitan Dâr al-Jîl, Beirut, tahun 1991, kalasifikasinya seperti berikut:
a.       Jilid I, dari surat al-Fatihah sampai surat an-Nisâ. Jumlah halaman 552 halaman
b.      Jilid II, dari surat al-Mâidah sampai surat al-Nahl. Jumlah halaman 573 halaman
c.       Jilid III, dari surat al-Isrâ samapai surat Yâsîn. Jumlah halaman 558 halaman
d.      Jilid IV, dari surat al-Shâfat sampai surat an-Nâs. Jumlah halaman 580 halaman.[15]

2.      Pencetakan Tafsîr Ibn Katsîr
Pencetakan penafsiran ini untuk pertama kalinya di percetakan pemerintah pada tahun 1300 H ke 1302 H. kemudian dicetak ulang dalam sembilan volume atas perintah Yang Mulia Raja Abdul Aziz ibn Abdul Rahman al-Saud, pada tahun tahun 1343 sampai 1347 H. Kitab ini pernah digabung penerbitannya dengan Ma’alim At-Tanzil karya Al-Baghawi, namun akhirnya diterbitkan secara independen dalam empat jilid berukuran besar.[16]
Kemudian dicetak secara komersial, yang didalamnya tidak lagi ada pentashihanya, dan tidak ada revisinya, tapi hanya mencantumkan edisinya oleh al-Manar,  mereka mengambil pentashihan dan revisi yang sudah ada, dan hanya menambahi dan mengurangi yang mampu saja.


3.       Latar Belakang Penulisan Tafsîr Ibn Katsîr
Dalam pendahuluan kitabnya Ibn Katsîr menjelaskan urgensi tafsir, para ulama tafsir dari sahabat dan tabi’in, dan metode tafsir yang paling baik. Ibn Katsîr mengatakan dalam pendahuluan kitab tafsirnya, bahwa kewajiban yang terpikul di pundak para ulama ialah menyelidiki makna-makna kalamullah dan menafsirkannya, menggali dari sumber-sumbernya serta mempelajari hal tersebut dan mengajarkannya, sebagaimana yang disebutkan dalam kalam-Nya:
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ 
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.(QS. Âli Imrân: 187)
Allah Swt mencela sikap kaum ahli kitab sebelum kita, karena mereka berpaling dari Kitabullah yang diturunkan kepada mereka, mengejar keduniawiaan serta menghimpunnya, dan sibuk dengan semua hal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt melalui kitab-Nya.
Maka sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk menghentikan semua perbuatan yang menyebabkan mereka (kaum ahli kitab) dicela oleh Allah Swt, dan kita wajib pula mengerjakan hal-hal yang diperintahkan Allah Swt, yaitu mempelajari Kitabullah yang diturunkan kepada kita, mengajarkannya, memahaminya dan memberikan pengertian tentangnya.[17]
Dengan kalam Allah di atas, maka menurut Ibn Katsîr wajib bagi ulama untuk menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam kalam Allah dan tafsirnya.
4.      Referensi Tafsîr Ibn Katsîr
Setelah diteliti oleh para muhaqqiq dalam bidang tafsir dan hadis, Tafsir Tafsîr Ibn Katsîr sangat ilmiah dan kaya dengan referensi yang sulit di dapat. Bahkan sekarang ada beberapa jenis referensi yang sudah tidak ada dan sangat sulit dicari. Betapa karya ini kaya dengan ilmu yang menyimpan mutiara-mutiara berharga, karena Ibn Katsîr menjadikan referensi karyanya yang diambil dari berbagai disiplin ilmu, baik itu tafsir, ilmu tafsir, hadis, ilmu-ilmu hadis, lughah, sejarah, fiqh, ushul fiqh, bahkan geografi. Dari hasil penelitian, Tafsîr Ibn Katsîr menjadikan rujukannya tidak kurang dari 241 referensi yang terkumpul dari berbagai disiplin ilmu. Dari jumlah itu bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Kutûb al-Muqaddasah; al-Quran, al-Taurat dan Injil
b.      Tafsir dan ilmunya, tidak kurang dari 36 judul buku dari berbagai pengarang
c.       Hadis, syarh hadis dan ilmu-ilmunya terdiri dari 71 judul buku dari berbagai pengarang
d.      Fiqh dan ilmu ushul fiqh yang terhipun dari 32 judul buku
e.       Sejarah tidak kurang dari 25 judul buku
f.        Bahasa dan disiplin ilmunya 4 judul buku
g.       Kategori berbagai disiplin ilmu terdiri dari 44 judul buku.
h.       Kategori karya umum, 7 judul buku
i.         Naql langsung dari guru-guru Ibn Katsîr
j.        Kategori umum yang tidak bisa dilacak kurang lebih 13 jenis.[18]



5.      Metode Penulisan
Adapun sistematika penulisan kitab tafsir ini adalah:                     
a.       Pada permulaan tafsir ini diawali dengan muqadimah yang panjang, di dalam muqadimah ini berisikan tentang banyak hal yang berhubungan dengan al-Quran dan tafsirnya. Akan tetapi kebanyakan dari isi muqadimahnya merupakan saduran dari perkataan Ibnu Taimiyah yang diambil dari Muqadimah kitab beliau, yakni kitab usûl al-tafsîr.
b.      Ayat al-Quran ditulis lengkap, baru kemudian diberikan penafsiran. Dan seringkali di dalam penafsirannya disertakan ayat lain untuk menafsirkan ayat tadi.[19]
c.       Ibnu Katsir menggunakan hadis dan riwayat, menggunakan ilmu jarh wa ta’dil, melakukan komparasi berbagai pendapat, dan mentarjih sebagiannya, serta mempertegas kualitas riwayat-riwayat hadis yang sahih dan yang dhaif.[20]
d.      Ibn Katsîr menyebutkan hadis-hadis marfu’ yang berkaitan denga ayat itu, serta menyertakan pendapat-pendapat para sahabat dan para tabi’in. Beliau tidak hanya menyertakan pendapat dari para sahabat dan tabi’in saja, akan tetapi beliau juga mentarjih diantara pendapat mereka. Melemahkan pendapat yang lemah dan mensahihkan pendapat yang sahih serta melakukan jarh wa ta’dil terhadap para rawi hadis tersebut.
e.       Kebanyakan penafsiran dari Ibn Katsîr mengutip dari tafsirnya Ibn Jarîr al-Thabariy,  tafsir Ibn Abî Hâtim, tafsirnya Ibn A’thiyyah. Akan tetapi tafsir Ibn Katsir ini berbeda dengan kitab tafsir lainnya. Hal ini dikarenakan di dalam tafsirnya beliau menjelaskan tentang kemunkaran israiliyat. Kadang kala beliau menjelaskan secara umum dan kadangkala menjelaskannya secara khusus.[21]
f.        Selain itu, beliau juga selalu memaparkan masalah-masalah hukum yang ada dalam berbagai madzhab, kemudian mediskusikannya secara komprehensif.[22]
Ibn Katsîr menafsirkan al-Quran dengan al-Quran, al-Quran dengan sunnah, dengan perkataan sahabat, perkataan tabi’in dan bahasa Arab, kemudian menyimpulkan hukum-hukum dan dalil-dalil dari ayat al-Quran.
1)      Menafsirkan al-Quran dengan al-Quran[23]
Contoh Tafsir al-Quran dengan al-Quran adalah:
Ketika Ibnu Katsîr manafsirkan tentang isti’azah dan menjelaskan hukum-hukumnya, demikian ia menghadirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan urusan orang mukmin tentang perlindungan dari syetan.
Kalam Allah dalam al-Quran:                     
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan Maka berlindunglah kepada Allah.” (QS. al-A’raf: 200
وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ
Artinya: “Dan Katakanlah: Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syetan.” (QS. al-Mukminûn: 97)
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, Maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Fushilat: 36)
Inilah tiga ayat yang tidak ada pertentangan di dalam maknanya, yang saling menjelaskan, ayat yang satu dengan yang lainnya, dan di dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya Allah menyuruh berbuat baik kepada manusia, dan Allah Swt  memerintahkan untuk berlindung dari kejahatan syaitan.[24]
2)      Menafsirkan al-Quran dengan sunnah[25]
Ibnu Katsîr dalam tafsirnya banyak menafsirkan al-Quran dengan hadis, dan hadis-hadis yang marfu’ dari Nabi Saw sangat banyak dalam tafsirnya. Dalam pengambilan hadis-hadis dari kitab-kitab sunnah, ia menyebutkan semua sanad-sanad hadis tersebut.
Ibnu Katsîr dalam menafsirkan satu ayat memasukkan satu hadis, dua hadis dan juga tiga hadis sekaligus, kadang-kadang menyebutkan lebih banyak dari itu, dan kadang-kadang juga dalam menafsirkan satu ayat ia memasukkan banyak hadis yang mencapai lebih dari 10 hadis.
Contoh tafsir al-Quran dengan sunnah adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} اشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثم جَثَوْا عَلَى الرُّكَبِ، وَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كُلِّفْنَا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا نُطيق: الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالْجِهَادُ وَالصَّدَقَةُ، وَقَدْ أُنْزِلَ عَلَيْكَ هَذِهِ الْآيَةُ وَلَا نُطِيقُهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَقُولُوا كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ: سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا؟ بَلْ قُولُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا، غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ.[26]
3)      Menafsirkan al-Quran dengan perkataan sahabat dan tabi’in[27]
Setelah menafsirkan al-Quran dengan al-Quran dan dengan sunnah, Ibnu Katsîr menafsirkan al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi’in. Dalam mengambil pendapat sahabat dan tabi’in, Ibn Katsîr banyak mengutip dari kitab-kitab tafsir yang ma’tsur  lainnya, seperti kitab tafsir Ibn Jarîr al-Thabariy, Ibn Abî Hâtim, Ibn Munzir dan Ibn Mardawaih.
Tafsir Ibnu Katsîr memasukkan perkataan sahabat di dalam kitab tafsirnya seperti; perkataan al-Khulafâ’ al-Rasyidîn, Ibn Abbâs, Ibn Mas’ûd, Abû Ibn Ka’ab, Abdullah ibn Umar, Abdullah ibn ‘Amr, Abû Hurairah, Abû Darda’, Mu’az ibn Jabâl, Qatâdah dan lain-lain.
Untuk perkataan ulama tafsir dari tabi’in, seperti; Mujâhid, Atha’ Ibn Abî Rabah, ‘Akramah, Thawas al-Yamanî, Abû Aliyah, Zaid ibn Aslam, Sa’id ibn Musayyab, Muhammad ibn Ka’ab al-Qarzhî, Sa’id ibn Jubair, Hasan al-Bashrî, Masruq ibn al-Ajda’, Abu Wa’il, Muqâtil ibn Hayyân, Muqâtil ibn Sulaiman al-Balakhî, Rabi’ ibn Anas, dan lain-lain.
Contoh tafsir al-Quran dengan perkataan sahabat dan tabi’in:
{فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ}
قَالَ السُّدِّيُّ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ وَعَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَنْ مُرَّةَ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، وَعَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: {فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} قَالَ: شَكٌّ، {فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا} قَالَ: شَكًّا.[28]
Menurut kesepakatan para Dosen Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga yang diterangkan didalam sebuah buku yang berjudul Studi Kitab Tafsir menyebutkan bahwa Ibn Katsîr sering kali mengutip pendapat Ibnu Abbâs dan Qatadah pada level sahabat. Pada level tabi’in ia tidak mengambilnya sebagai hujjah jika para tabi’in itu tidak terjadi kesepakatan dalam pendapat. Sedangkan pada level ulama’ yang sering dikutip oleh Ibnu Kasir dalam tafsirnya adalah pendapat Ibn Jarîr al-Thabariy.[29]

4)      Menafsirkan al-Quran dengan bahasa Arab
Ibn Katsîr menafsirkan al-Quran dengan kaidah bahasa Arab, dengan menjelaskan kesulitan yang terdapat di dalamnya. Ia menafsirkan al-Quran dengan syair Arab dan membolehkannya. Dan ia merujuk kepada perkataan ulama ahli bahasa seperti al-Firâ, Abû Ubaidah, Akhfâsy, al-Kisâ’iy, Tsa’labiy dan lain-lainnya.
Contoh tafsir al-Quran dengan bahasa Arab:
تفسير الأية فى سورة البقرة: الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
قال ابن كثير: وَأَصْلُ الصَّلَاةِ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ الدُّعَاءُ، قَالَ الْأَعْشَى:
لَهَا حَارِسٌ لَا يبرحُ الدهرَ بَيْتَه-  وَإِنْ ذُبحَتْ صَلَّى عَلَيْهَا وزَمْزَما[30]
5)      Menyimpulkan hukum-hukum dan dalil-dalil dari ayat al-Quran
Ibnu Katsîr dalam menyimpulkan hukum-hukum tentang ayat di dalam kitab tafsirnya, dia menjelaskan dengan argumen-argumen yang jelas, dan menguraikan serta mengeluarkan hukum fiqh ketika menafsirkan ayat hukum.
Contoh tafsir dalam menyimpulkan hukum-hukum dan dalil-dalil dari ayat al-Quran:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا}.
هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ فِيهَا أَحْكَامٌ كَثِيرَةٌمِنْهَا:
 إِطْلَاقُ النِّكَاحِ عَلَى الْعَقْدِ وَحْدَهُ، وَلَيْسَ فِي الْقُرْآنِ آيَةٌ أَصْرَحُ فِي ذَلِكَ مِنْهَا.
وَفِيهَا دَلَالَةٌ لِإِبَاحَةِ طَلَاقِ الْمَرْأَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بها.
وَقَوْلُهُ: {الْمُؤْمِنَاتِ} خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ؛ إِذْ لَا فَرْقَ فِي الْحُكْمِ بَيْنَ الْمُؤْمِنَةِ وَالْكِتَابِيَّةِ فِي ذَلِكَ بِالِاتِّفَاقِ.
وَقَدِ اسْتَدَلَّ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَسَعِيدُ بْنُ المسَيَّب، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَعَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، زَيْنُ الْعَابِدِينَ، وَجَمَاعَةٌ مِنَ السَّلَفِ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى أَنَّ الطَّلَاقَ لَا يَقَعُ إِلَّا إِذَا تَقَدَّمَهُ نِكَاحٌ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: {إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ} ، فَعَقَّبَ النِّكَاحَ بِالطَّلَاقِ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لَا يَصِحُّ وَلَا يَقَعُ قَبْلَهُ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، وَطَائِفَةٍ كَثِيرَةٍ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ، رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى.
وَقَوْلُهُ: {فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا} : هَذَا أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ: أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا طُلِّقَتْ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا لَا عِدَّةَ عَلَيْهَا فَتَذْهَبُ فَتَتَزَوَّجُ فِي فَوْرِهَا مَنْ شَاءَتْ.
وَقَوْلُهُ: {فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا} : الْمُتْعَةُ هَاهُنَا أَعَمُّ مِنْ أَنْ تَكُونَ نِصْفَ الصَّدَاقِ الْمُسَمَّى، أَوِ الْمُتْعَةُ الْخَاصَّةُ إِنْ لَمْ يَكُنْ قَدْ سَمَّى لَهَا.[31]
Ibn Katsîr menyajikan sekelompok ayat yang berurutan yang dianggap berkaitan dan berhubugan dalam tema kecil. Penafsiran perkelompok ayat ini membawa pemahaman adanya munāsabah ayat dalam setiap kelompok ayat itu dalam tartīb mushafī. Dengan begini akan diketahui adanya keintegralan pembahasan al-Quran dalam satu tema kecil yang dihasilkan kelompok ayat yang mengandung munasābah antar ayat-ayat al-Quran, sehingga mempermudah seseorang dalam memahami kandungan al-Quran serta yang penting adalah terhindar dari penafsiran secara parsial yang bisa keluar dari maksud nash.[32]
Dari cara tersebut, menunjukan adanya pemahaman lebih utuh yang dimiliki Ibn Katsîr dalam memahami munâsabah dalam urutan ayat, selain munâsabah antar ayat (tafsir al-Qur’an dengan al-Quran) yang telah diakui kelebihannya oleh para peneliti.
6.      Metode Penafsiran
Metode penafsiran adalah metode tertentu yang digunakan oleh mufasir dalam penafsirannya. Pada umumnya metode ini terbagi menjadi empat, yaitu metode tahlîlîy (analitis), ijmâlîy (global), muqârin (perbandingan), dan mawdhûiy (tematik).[33] Dan setiap metode yang digunakan pasti memiliki suatu ciri dan spesifikasi masing-masing.
Tafsîr al-Qurân al-Azhîm ini dapat digolongkan sebagai salah satu tafsir dengan metode tahlîlîy (analitis). Karena dalam menafsirkan setiap ayat, Ibn Katsîr menjelaskannya secara rinci dengan mencantumkan beberapa periwayatan yang lalu digunakan sebagai pendukung dari argumentasinya.
Yang dimaksud dengan metode tahlîlîy adalah menafsirkan ayat-ayat al-Quran dengan memaparkan ayat-ayat al-Quran dan memaparkan berbagai aspek yang terkandung didalam ayat-ayat yang sedang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup didalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan dari mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut .[34]
Dalam menerapkan metode ini biasanya mufasir menguraikan makna yang dikandung oleh al-Quran, ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan urutannya dalam mushaf. Uraian tersebut menyangkut beberapa aspek yang dikandung ayat yang ditafsirkan seperti pengertian kosakata, konotasi kalimatnya, latar belakang turun ayat, kaitannya dengan ayat-ayat yang lain, baik sebelum maupun sesudahnya (munasâbat), dan tak ketinggalan pendapat-pendapat yang telah dikeluarkan berkenaan dengan tafsiran ayat tersebut baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, maupun para tabi’in, dan tokoh tafsir lainnya.
Meski demikian, metode penafsiran kitab ini pun dapat dikatakan semi mawdhû’iy (tematik), karena ketika menafsirkan ayat ia mengelompokkan ayat-ayat yang masih dalam satu konteks pembicaraan ke dalam satu tempat baik satu atau beberapa ayat,[35] kemudian ia menampilkan ayat-ayat lainnya yang terkait untuk menjelaskan ayat yang sedang ditafsirkan itu.
Bagaimanapun bentuk metodologi yang dipakai, ia tetap merupakan produk ijtihadi atau hasil dari olah pikir manusia yang memiliki keterbatasan. Dan keterbatasan inilah yang menimbulkan ketidak sempurnaan, maka pada metode ini dapat kita temukan kelebihan dan kekurangan yang akhirnya menjadi ciri-ciri yang ada pada setiap metode.
Tafsîr Ibn Katsîr termasuk kategori tafsîr bil ma’tsûr. Ini terbukti karena beliau sangat dominan dalam tafsirannya memakai riwayat atau hadis, dan pendapat sahabat dan tabi’in. Dapat dikatakan bahwa dalam tafsir ini yang paling dominan ialah pendekatan normatif historis yang berbasis utama kepada hadis atau riwayat. Namun Ibn Katsir pun terkadang menggunakan rasio atau penalaran ketika menafsirkan ayat.
Adapun corak penafsiran dalam Tafsîr Ibn Katsîr adalah menitikberatkan kepada masalah fiqh. Beliau mengetengahkan perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh dan menyelami madzhab-madzhab serta dalil-dalil yang dijadikan pegangan oleh mereka, manakala membahas tentang ayat yang berkaitan dengan masalah hukum. Tetapi meski demikian, beliau mengambil cara yang pertengahan, singkat, dan tidak berlarut-larut sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan ulama fiqh ahli tafsir dalam tulisan-tulisan mereka.[36]
7.      Penafsiran Ibn Katsîr Terhadap Ayat-ayat Tertentu
Di dalam dunia tafsir al-Quran, ada beberapa hal yang “kontroversial” mengenai sikap dan pandangan mufasir itu sendiri dalam menyikapi suatu ayat tertentu. Mengenai hal itu, di bawah ini akan dikemukakan beberapa hal yang terkait dengan sikap dan pandangan Ibn Katsîr ketika menafsirkan ayat tersebut. Hal-hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Tentang ayat-ayat Israiliyat
Ibn Katsir menggunakan daya kritisnya yang tinggi terhadap cerita-cerita Israiliyat. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini bahwa beliau mengatakan sehubungan dengan tafsir surat al-Baqarah ayat 67 dan ayat-ayat sesudahnya. Yaitu dalam kalam-Nya:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. (Q.S. al-Baqarah: 67), hingga akhir ayat tentang kisah ini.[37]
Ibn Katsîr mengetengahkan suatu kisah yang cukup panjang, beliau menerangkan tentang pencarian mereka terhadap sapi tertentu dan keberadaan sapi itu ditangan seorang lelaki Bani Israil yang sangat berbakti kepada orang tuanya, hingga akhir kisah. Lalu Ibn Katsîr meriwayatkan semua pendapat yang menanggapi hal ini dari sebagian ulama salaf. Setelah itu beliau mengatakan, yang teksnya berbunyi seperti berikut, “Riwayat-riwayat ini bersumber dari Ubaidah, Abû Aliyah, al-Saddi, dan lain-lainnya, mengandung perbedaan pendapat. Tetapi makna lahiriyahnya menunjukkan bahwa kisah-kisah tersebut diambil dari kitab-kitab Bani Israil, dan termasuk kategori kisah yang boleh diambil, tetapi tidak boleh dibenarkan dan tidak boleh pula didustakan. Karena itu tidak dapat dijadikan pegangan kecuali apa yang selaras dengan kebenaran yang ada pada kita. Hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui.” [38]
Demikian juga terhadap riwayat-riwa­yat Israiliyat yang dinilainya tidak dapat dicerna oleh akal sehat, ia terkadang meriwayatkannya disertai peringatan, misalnya ketika ia menafsirkan Qs. al-Baqarah (2): 102 yang berisi kisah Harut dan Marut, dan ketika menafsirkan Qs. al-Ahzab (33): 37 yang berisi tentang kisah Nabi dan Zainab ibn Jahsy. Bahkan, meskipun meriwayatkannya, ia pun terkadang membantahnya dengan keras. Misalnya, ketika ia menafsirkan Qs. al-Mâidah (5): 22 yang menceritakan tentang keengganan kaum Nabi Musa As. untuk melaksanakan perintahnya memasuki Palestina karena terdapat orang-orang yang gagah perkasa (qaumun jabbarun). Dalam riwayat-riwayat yang dikutipnya diceritakan tentang ciri- ciri fisik qaumun jabbarun yang menyatakan bahwa salah seorang penghuni negeri itu adalah cucu Nabi Adam As. yang tinggi badannya 3.333 1/3 hasta. Ia mengomentarinya bahwa hal ter­sebut mustahil dan bertentangan dengan dalil yang kuat dari Sahîh al-Bukhâri dan Muslim yang menyatakan bahwa Allah menciptakan Adam dengan tinggi badan 60 hasta, setelah itu sampai sekarang Dia menciptakan (manusia tingginya) kurang dari itu.[39]
Adakalanya  riwayat-riwayat Israiliyat yang ia pakai hanyalah sekedar “aksesoris” untuk menambah penjelasan, seperti tentang nama-nama ashâb al-kahf, jumlah dan warna anjing mereka, dan tentang jenis kayu yang menjadi bahan baku tong­kat Nabi Musa As. Tetapi, riwayat Isrâiliyat yang nyata-nyata tidak sejalan atau bertentangan dengan ajaran Islam tidaklah  dipakai oleh Ibn Katsîr.[40]
b.      Tentang ayat-ayat hukum
Sebagai seorang ahli hukum dalam Islam, ketika menafsir­kan ayat-ayat yang bernuansa hukum, Ibn Katsîr memberikan penjelasan yang relatif lebih luas, apalagi ketika menafsirkan ayat-ayat yang dipahami secara berbeda-beda di kalangan para ulama. Dalam hal ini, ia kerap kali menyajikan diskusi dengan menge­mukakan argumentasi masing-masing, termasuk pendapatnya sendiri, misalnya ketika menafsirkan Qs. al-Baqarah (2): 185 yang berisi tentang perintah berpuasa di bulan Ramadhan, dan perintah menggantinya bagi orang yang sakit dan dalam perjalanan
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dari penafsiran-penafsirannya dalam masalah-masalah fiqh ini, terlihat bahwa ia adalah seorang yang moderat dan toleran.
c.       Tentang naskh (penghapusan).
Dalam masalah ini, Ibn Kasîr termasuk yang berpendapat bahwa naskh dalam al-Quran itu ada. Menurutnya, naskh ialah penghapusan hukum atau ketentuan yang terdahulu dengan hukum yang terdapat dalam ayat yang muncul lebih belakangan. Adanya penghapusan ini merupakan kehendak Allah sesuai kebutuhan demi kemaslahatan, sebagaimana al-Quran banyak me-naskh  ajaran-ajaran sebelumnya. Contohnya ialah penghapusan hukum pernikahan antara saudara kandung sebagaimana yang dilakukan oleh putra-putri Nabi Adam As., penghapusan penyem­belihan Ibrâhim As. atas putranya yakni Ismâil As., dan sebagainya.
d.         Tentang  muhkam dan mutasyâbih
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam hal ini beliau mengikuti pendapat Muhammad Ibn Ishâq ibn Yasar, yang ber­pendapat bahwa ayat-ayat al-Quran yang muhkam merupakan argumentasi Tuhan, kesucian hamba, dan untuk mengatasi per­selisihan yang batil. Pada ayat-ayat tersebut, tidak ada perubahan dan pemalsuan. Sedangkan pada ayat-ayat yang mutasyâbih tidak ada perubahan dan pentakwilan. Allah hendak menguji hamba-hambanya melalui ayat ini sebagaimana dalam hal halal dan haram; apakah dengannya akan berpaling kepada yang batil, dan berpaling dari kebenaran.[41]
e.          Tentang ayat-ayat tasybîh (antropomorfis)
Dalam mengartikan ayat-ayat semacam ini ia nampaknya mengikuti pendapat ulama salaf al-Sâlih yang berpendapat tidak adanya penyerupaan (tasybîh) perbuatan Allah dengan hamba-hamba-Nya. Ia memilih “membiarkan” atau tidak mengartikan lafaz-lafaz tasybîh dalam al-Quran seperti kursî, ‘arsîy, dan istawâ yang terdapat dalam al-Quran. Lagi-lagi dalam hal ini, dominasi riwayat atau hadis sangat kuat mempengaruhi penafsirannya, dan sama sekali tidak mentakwilnya. Dalam menafsirkan ayat-ayat semacam ini, ia menjelaskan dengan mengutip pendapat sejumlah ulama. Ia juga mengutip hadis-hadis.
d.      Tentang ayat-ayat yang dipahami secara berbeda-beda.
Pada dasarnya pada banyak ayat, khususnya menyangkut pembahasan hukum atau fiqh, perbedaan penafsiran dapat saja, bahkan seringkali terjadi. Namun, di sini ingin ditegaskan kem­bali bahwa kontroversi dan terkadang kontradiksi penafsiran di kalangan para ulama itu, oleh Ibn Katsîr biasanya dideskripsikan, didiskusikan dan dianalisis secara rinci. Sebagai contoh ketika ia menafsirkan surat al-Isrâ’ (17): 15
مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
Dalam menafsirkan ayat ini, ia mengemukakan 6 buah hadis, dan juga mengemukakan 3 pendapat tentang anak-anak yang musyrik. Ketiga pendapat tersebut ialah: pertama, bahwa mereka masuk surga; kedua, merupakan usaha orang tuanya; dan ketiga, tidak memberikan komentar/menangguhkan (tawaqquf).[42]
D.    Eksistensi Tafsîr Ibn Katsîr dalam Dunia Islam
1.      Komentar Ulama
Para pakar tafsir dan Ulûm al-Qurân umumnya menyatakan bahwa Tafsîr Ibn Katsîr ini merupakan kitab tafsîr bi al-Ma’sûr terbesar kedua setelah Tafsîr al-Thabarîy. Namun menurut Subhi al-Salih, dalam berbagai aspek, kitab Tafsîr Ibn Katsîr ini memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan Tafsîr al-Thabarîy, seperti dalam hal ketelitian sanadnya, kesederhanaan ungkapannya, dan kejelasan ide pemikirannya.
Kelebihan lain dari kitab tersebut penafsiran ayat dengan ayat atau al-Quran dengan al-Quran, dan dengan hadis yang tersusun ecara semi tematik, bahkan Ibn Katsîr dapat dikatakan sebagai perintis dalam hal ini. Selain itu, dalam tafsir ini banyak memuat informasi dan kritik tentang riwayat Israilliyyat, dan mengindari kupasan-kupasan linguistik yang cendrung bertele-tele, karena itu lah al-Suyûthî (w. 911) memujinya sebagai kitab tafsir yang tiada tandingannya.[43]
Imâm al-Suyûthî dan al-Zarqâni menyanjung tafsir ini dengan berkomentar; “Sesungguhnya belum ada ulama’ yang mengarang dalam metode seperti ini”. [44]Dalam hal ini Rasyid Ridha berkomentar; “Tafsir ini merupakan tafsir paling masyhur yang memberian perhatian besar pada riwayat-riwayat dari para mufasir salaf, menjelaskan mana-mana ayat dan hukumnya, menjauhi pembahasan masalah i’rab dan cabang-cabang balâghah yang pada umumnya dibicarakan secara panjang lebar oleh kebanyakan mufasirin, menghindar dari pembicaraan yang melebar pada ilmu-ilmu lain yang tidak diperlukan dalam memahami al-Quran secara umum atau hukum dan nasihat-nasihatnya secara khusus.”[45]
Namun, tidak berarti kitab ini luput dari kekurangan dan kritik. Muhammad al-Ghazali menyatakan didalam sebuah bukunya yang diterjemahkan oleh Masykur Hakim dan Ubaidillah dengan judul “Berdialog dengan al-Quran: Memahami Pesan Kitab Suci dalam Kehidupan Masa Kini”  bahwa walaupun Ibn Katsîr dalam tafsirnya telah menyeleksi hadis-hadis atau riwayat-riwayat, namun, masih ada juga memuat hadis yang sanadnya dhaif dan kontradiktif. Hal seperti itu tidak hanya ada dalam Tafsîr Ibn Katsîr, tetapi juga pada kitab-kitab tafsîr bi al-ma’sûr lainnya.[46] Selain itu, secara teknis ia terkadang hanya menyebutkan maksud hadisnya tanpa menampilkan matan/redaksi hadisnya, dengan menyebut fî al-Hadîs (dalam suatu hadis) atau fî al-Hadîs al-akhar (dalam hadis yang lain). Seperti, ketika ia menafsirkan surah al-Isrâ’ (17): 36.
Hal lainnya ialah ketika menguraikan perdebatan yang berhubungan dengan masalah fiqh. Ia kadang-kadang terlampau berlebihan, sehingga Mahmud Basuni Faudah mengkritik Ibn Katsîr suka melantur jauh dalam membahas masalah-masalah fiqh ketika menafsirkan ayat-ayat hukum.” Berbeda dengan Basuni Faudah, Muhammad Husaîn al-Dzahabi menilai bahwa diskusi-diskusi masalah fiqhnya itu masih dalam batas-batas kewajaran, tidak berlebihan sebagaimana umumnya mufasir dari kalangan fuqaha’.[47]
2.              Penelitian dan Analisis Terhadap Tafsîr Ibn Katsîr
Ibn Katsîr sebagaimana manusia biasa, tentunya tidak akan terlepas dari sifat lupa, maupun salah. Dari hasil penelitian, terdapat beberapa catatan yang mengungkapkan adanya kesamaran dalam karyanya. Sejauh ini, yang penulis ketahui, catatan tersebut adalah buah karya para peneliti ulama al-Azhar Mesir, yang melakukan research terhadap karya-karya klasik. Hasil tahqiq turats yang di gencarkan oleh pihak universitas, setidaknya hal ini telah memberikan kontribusi yang berharga dalam menjaga warisan klasik. Memang catatan yang ditujukan kepada tafsir ini tidak mengurangi keilmiahan dan nilai tafsir ini.
Dalam hal ini, hasil penelitian tersebut diuraikan sebagai berikut;
a.       Kesalahan dalam penyandaran. Contohnya, dalam tafsir surah Âli ‘Imrân: 169. Ia menyebutkan riwayat Imâm Ahmad; tsanâ Abdus Samad, tsanâ Hamâd, tsanâ Tsabit, ‘an Anas marfû’an, “mâ min nafsin tamûtu laha…” al-Hadis. Ibn Katsîr berkata, “tafarrada bihi muslim min tharîq Hamâd“. Hadis ini dikeluarkan oleh Imâm Muslim dari jalan Hammad dan Qatadah dari Anas. Imam Muslim tidak mengeluarkan hadis ini dari Tsabit melalui jalur Anas. Sebenarnya yang meyendiri itu adalah riwayat Imâm Ahmad, “tafarrada bihi Ahmad min tharîq Hamâd“.
b.      Kesalahan dalam nama sahabat yang meriwayatkan hadis, atau penyandaran hadis kepada sahabat, padahal tidak terdapat hadis sahabat tersebut dalam bab ini. Seperti, tafsir surah Yusûf: 5. Dalam penafsiran surah ini, Ia mengungkapkan hadis yang diriwayatkan oleh Imâm Ahmad dan sebagian Ahli Sunan dari Muawiyyah ibn Haydah al-Qusyayrî sesungguhnya dia berkata, Rasulullah bersabda, “al-Ruya ‘alâ rajuli thâ`ir mâ lam tu’bar…..“. Seperti inilah yang tertera dalam musnad Muawiyyah ibn Haydah yang diriwayatkan oleh Imâm Ahmad. Imâm Abu Dâwud, Imâm al-Tirmidzi dan Ibn Mâjah serta yang lainnya meriwayatkan hadis dari Abî Rizin al-’Uqayli. Padahal hadis ini tidak diriwayatkan dari Muawiyyah, melainkan dari Abi Rizin al-’Uqayli.
c.       Kesalahan dalam mata rantai sanad. Contoh, tafsir surah al-An’am:59 dari Ibn Abî Hâtim dengan sanadnya kepada Mâlik ibn Sa’îr, tsanâ al-A’mas, dari Yazid ibn Abi Ziyad dari Abdullah ibn al-Harits dia berkata, “mâ fî al-ardli min syajaratin….”. Ibn Katsîr berkata, seperti inilah Ibn Jarir meriwayatkan, Ziyad ibn Yahya al-Hasani Abû al-Khattab. Sementara dalam Tafsîr Ibn Katsîr didapati bahwa yang meriwayatkan itu, Ziyad ibn Abdullah al-Hasani Abû al-Khattab. Ini jelas keliru, karena riwayat yang sebenarnya ialah Mâlik ibn Sa’ir melalui jalan Ziyad ibn Yahya al-Hasani Abû al-Khattab dari Ziyad.
d.      Kurang menyentuh dalam menyandarkan riwayat. Contoh, sebagaimana yang Ia ungkapkan dalam menafsirkan surah Âli ‘Imrân:180. Ia mengemukakan hadis, “lâ yati al-rajulu mawlâhu fayasaluhu…“. Ibn Katsîr merasa cukup menyandarkan dalam periwayatannya kepada Ibn Jarir. Padahal, hadis ini diriwayatkan oleh Imâm Ahmad, Abû Dawud, Nasâi dan yang lainnya, yang lebih utama untuk di sandarkan.
e.       Lupa dalam menukil beberapa perkataan ulama. Contonya, tafsir surah al-A’raf: 8. Ia menyebutkan hadis riwayat Imâm al-Tirmidzi. Imam al-Tirmidzi mengomentari hadis ini dengan ungkapan, “rawâhu tirmidzi wa shahhahahu”. Padahal yang sebenarnya ialah, “rawahu tirmidzi wa qâla, hadza al-hadîs hasan gharîb.[48]


E.     Kesimpulan
Setelah melakukan penelaahan terhadap kitab Tafsîr Ibn Katsîr, baik itu pengarang maupun hal uyang mnegenai kitabnya, penulis mendapatkan banyak pengetahuan yang telah penulis tuangkan dalam sebuah presentasi makalah pada mata kuliah membahas kitab tafsir, hal-hal yang penulis tuangkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa;
Penulis kitab tafsir ini adalah Imâm al-Jalil Al-Hafiz Imad ad-Dîn, Abî al-Fidâ’ Ismâ’il ibn Umar ibn Katsîr ibn Dhau’ ibn Dzar’i al-Bashri al-Dimasyqî, al-Qurasyî yang lahir pada abad ke-8 Hijriyyah. Ia adalah seorang mufasir yang bermadzhab al-Syâfi’î. Ibnu Katsîr  pernah belajar fiqh dan ushul fiqh kepada Syaikh Burhan al-Dîn Ibrâhim Ibn Abdi al-Rahman al-Fazzari dan kepada Syaikh Kamal al-Dîn bin Qodi Syuhbah. Ibn Katsîr pun menelusuri keilmuan dibidang lain seperti tafsir, hadis, bahkan sejarah.
Berdasarkan kalam Allah surat ‘Âli Imrân ayat 187, maka menurut Ibn Katsîr wajib bagi ulama untuk menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam firman Allah dan tafsirya. Hal ini lah yang melatar belanginuya sehingga ia tergugah untuk menulis sebuah kitab tafsir.
Tafsir karya Ibn Katsîr ini bernama Tafsîr al-Qurân al-Azhîm. Tafsîr Ibn Katsîr adalah salah satu kitab tafsir yang terkenal dengan menggunakan pendekatan periwayatan atau yang biasa disebut tafsîr bi al-ma’tsûr. Selain itu, Ibn Katsîr juga menjadikan referensi karyanya yang diambil dari berbagai disiplin ilmu, baik itu tafsir, ilmu tafsir, hadis, ilmu-ilmu hadis, lughah, sejarah, fiqh, ushul fiqh, bahkan geografi.
Adapun sistematika penulisan kitab tafsir ini ialah, Ibn Katsîr menafsirkan al-Quran dengan al-Quran, al-Quran dengan sunnah, dengan perkataan sahabat, perkataan tabi’in dan bahasa Arab, kemudian menyimpulkan hukum-hukum dan dalil-dalil dari ayat al-Quran.
Tafsîr al-Qurân al-Azhîm ini dapat digolongkan sebagai salah satu tafsir dengan metode tahlîlîy (analitis). Dapat dikatakan bahwa dalam tafsir ini yang paling dominan ialah pendekatan normatif historis yang berbasis utama kepada hadis atau riwayat. Namun Ibn Katsir pun terkadang menggunakan rasio atau penalaran ketika menafsirkan ayat. Sedangkan mengenai corak peafsiran dalam Tafsîr Ibn Katsîr, beliau menitikberatkan kepada masalah fiqh. Beliau mengetengahkan perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh dan menyelami madzhab-madzhab serta dalil-dalil yang dijadikan pegangan oleh mereka.
Mengenai ayat-ayat tertentu seperti, ayat-ayat Israiliyat Ibn Katsir menggunakan daya kritisnya yang tinggi terhadap cerita-cerita Israiliyat. Sedangkan dalam menafsirkan ayat-ayat hukum, sebagai seorang ahli hukum dalam Islam, Ibn Katsîr memberikan penjelasan yang relatif lebih luas. Lain halnya dengan ayat tentang naskh (penghapusan), dalam masalah ini, Ibn Kasîr termasuk yang berpendapat bahwa naskh dalam al-Quran itu ada. Menurutnya, naskh ialah penghapusan hukum atau ketentuan yang terdahulu dengan hukum yang terdapat dalam ayat yang muncul lebih belakangan.
Sedangkan, penafsirannay terrhadap ayat-ayat muhkam dan mutasyâbih, secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam hal ini beliau ber­pendapat bahwa ayat-ayat al-Quran yang muhkam merupakan argumentasi Tuhan, kesucian hamba, dan untuk mengatasi per­selisihan yang batil. Ada lagi tentang ayat-ayat tasybîh (antropomorfis), Ia memilih “membiarkan” atau tidak mengartikan lafaz-lafaz tasybîh. Dan yang terakhir ayat-ayat tentang yang dipahami secara berbeda-beda. Ibn Katsîr biasanya mendeskripsikan, mendiskusikan dan meanalisisnya secara rinci, hal ini terlihat bahwa keilmiahan dalam tafsir beliau.
Para pakar tafsir dan Ulûm al-Qurân umumnya menyatakan bahwa Tafsîr Ibn Katsîr ini merupakan kitab tafsîr bi al-Ma’sûr terbesar kedua setelah Tafsîr al-Thabarîy. Meskipun dari hasil penelitian, terdapat beberapa catatan yang mengungkapkan adanya kesamaran dan kekeliruan dalam tafsir tersebut.


[1]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn (Damaskus: Dâr al-Qalam, 2012), h. 38.
[2]Mannâ’ Khalîl al-Qattân, Mabahis fi ‘Ulûm al-Qurân, terj. Mudzakir AS, Studi Ilmu-ilmu Quran (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), h. 527.
[3]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 38.
[4]Abî al-Fidâ’ Ibn Katsîr al-Dimasyqiy, Tafsîr al-Qurân al-Azhîm (Muqaddimah al-Tahqiq) (Kairo: Dâr al-Taufiqiyyah li al-Turâts, 2009), h. 9.
[5]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir (Yogyakarta: Teras, 2004), h. 132-133.
[6]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 134.
[7]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 386.

[8]Orie Ibn Faroza, Tafsîr Ibn Katsîr dan Pokok Pemikirannya, http://mahasiswastidmnatsir.blogspot.com/2009/02/tafsir-ibnu-katsir-dan-pokok.html (27 Oktober 2014).

[9]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 386.
[10]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 134.
[11]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 135.
[12]Muhammad ‘Alî al-Sabuni, Mukhtasar Tafsîr Ibn Katsîr , Jilid 1 (Beirut: Dâr al-Qurân al-Karim, 1981), h. 7.
[13]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 136.
[14]Muhammad Husaîn al-Dzahabî, al-Tafsîr wa al-Mufassîrûn (Kuwait: Dâr al-Nâwadir, 2005), h. 211.
[15]Abi al-Fida’ Ibn Katsîr al-Dimasyqiy, Tafsîr al-Qurân al-Azhîm (Beirut: Dâr al-Jîl, 1991).
[16]Muhammad Husaîn al-Dzahabî, al-Tafsîr wa al-Mufassîrun..., h. 211.
[17]Abî al-Fida’ Ibn Katsîr al-Dimasyqî, Tafsîr al-Qurân al-Azhîm, terj. Bahrun Abu Bakar (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000),  h. 7-8.
[18]Pardan S. Sambas, Ibn Katsîr dan Tafsir: Mengkaji Sosok Ibn Kasîr dan Metode Tafsir http://pwkpersis.wordpress.com/2008/05/27/ibn-katsir-tafsir/ (29 Oktober 2014).
[19]Mani’ Abdul Halim Mahmud, Metodologi Tafsir (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), h.60.
[20]Mannâ’ Khalîl al-Qattân, Mabahis fi ‘Ulûm al-Qurân, terj. Aunur Rafiq El-Mazni, Pengantar Studi Ilmu al-Quran (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005), h. 456.
[21]Mani’ Abdul Halim Mahmud, Metodologi Tafsir..., h. 60.
[22]Mannâ’ Khalîl al-Qattân, Mabahis fi ‘Ulûm al-Qurân, terj. Aunur Rafiq El-Mazni, Pengantar Studi Ilmu al-Quran..., h. 456.
[23]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 139.
[24]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 400.
[25]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 139.
[26]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 403.
[27]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 140.
[28]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 407.
[29]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 141.
[30] Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 408-409.
[31]Solah Abdul Fatah al-Kholidi, Ta’rifu al-Dârisin bi Manâhijil Mufassirîn..., h. 410.
[32]Muhammad Sa’id al-Nursiy, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah (Jakarta: T.p., t.th.) h. 348.
[33]Mawardi Abdullah, Ulumul Quran (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), h. 167.
[34]Mawardi Abdullah, Ulumul Quran..., h. 168.
[35]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 138.
[36]Muhammad Husaîn al-Dzahabî, al-Tafsîr wa al-Mufassîrûn..., h 214.
[37]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 142.
[38]Muhammad Husaîn al-Dzahabî, al-Tafsîr wa al-Mufassîrûn..., h. 249-251.
                                                 
[39] Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 143.
[40] Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 144.
[41]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 144-146
[42]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h.146-147.
[43]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 147-148.
[44]Orie Ibn Faroza, Tafsîr Ibn Katsîr dan Pokok Pemikirannya, http://mahasiswastidmnatsir.blogspot.com/2009/02/tafsir-ibnu-katsir-dan-pokok.html (27 Oktober 2014).
[45]Mannâ’ Khalîl al-Qattân, Mabahis fi ‘Ulûm al-Qurân, terj. Aunur Rafiq El-Mazni, Pengantar Studi Ilmu al-Quran..., h. 456.
[46]Muhammad al-Ghazali, Berdialog dengan al-Quran: Memahami Pesan Kitab Suci dalam Kehidupan Masa Kini, terj. Masykur Hakim dan Ubaidillah (Bandung: Mizan, 1997), h. 267.
[47]Dosen UIN Sunan Kalijaga, Studi Kitab Tafsir..., h. 148-149.
[48]Orie Ibn Faroza, Tafsîr Ibn Katsîr dan Pokok Pemikirannya, http://mahasiswastidmnatsir.blogspot.com/2009/02/tafsir-ibnu-katsir-dan-pokok.html (27 Oktober 2014).

2 komentar:

Unknown mengatakan...

maaf, ahagian atas, nahagian pengenalan tu x nmpak.. x dpt nak baca sbb ade gambar tu, gambar tu besar, mohon dialihkan gambar tersebut, terima kasih

Saifurrahman mengatakan...

Iya.. trimakasih kmbali

Posting Komentar

 
Copyright Saifurrahman El-Shahat 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .