jadwal sholat

Rabu, 31 Desember 2014

perjalanan ziarah 24 desember 2014 Saifurrahman bersama M.Noor Yasin dan M. Irfanuddin






fahmul hadis tentang boleh tidaknya anak kecil menjadi imam dan yang lebih berhak menjadi imam antara Qari' dengan ahli fiqih


PENDAHULUAN
Kedudukan menjadi imam/pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa adalah sebuah keutamaan besar. Bahkan ia adalah do’a orang-orang yang sholeh. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,
tûïÏ%©!$#ur šcqä9qà)tƒ $oY­/u ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurør& $oYÏG»­ƒÍhèŒur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur šúüÉ)­FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ    
Artinya: “dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.. [QS. Al Furqon (25) : 74]
Menjadi imam dalam sholat adalah merupakan salah satu cakupan dari ayat di atas. Namun sebagian orang –Allahu a’lam- karena terlalu bersemangat dalam meraih kedudukan yang mulia ini, mereka tidak segan-segan meraih posisi ini padahal ia tidaklah layak untuk itu dan masih ada orang yang layak untuk itu.
Oleh karena itulah saya memilih topik pembahasan kali ini mengenai masalah yang berhubungan dengan hal tersebut yaitu manakah yang lebih berhak menjadi imam seorang qori atau seorang yang fakih tentang hukum-hukum (terutama sholat)? Lalu bagaimana shalat yang diimami anak yang belum baligh? Apakah sah shalatnya?







PEMBAHASAN
A.    Hadis Tentang Orang Yang Paling Berhak Menjadi Imam
 Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam كتاب المساجد ومواضع الصلاة , باب من أَحق بالإِمامة؟, dengan lafal :
حدّثنا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ . حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ . وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَأُهُمْ[1]
Quthaibah bin Sa’id telah memberitahukan kepada kami, Abu Awanah telah memberitahukan kepada kami, dari Qathadah, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda : apabila ada tiga orang, maka hendaklah salah seorang dari mereka bertindak sebagai imam, dan yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya.”
Adapun hadis yang senada maknanya, yang juga diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab dan bab yang sama dengan lafal :
وحدّثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَ أَبُو سَعِيدٍ الأَشَجُّ . كِلاَهُمَا عَنْ أَبِي خَالِدٍ . قَالَ أَبُو بَكْرٍ : حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ الله. فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً. فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ. فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً. فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً. فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْماً. وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ. وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ» قَالَ الأَشَجُّ فِي رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْماً سِنّاً.[2]
Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Sa’id al-Asyaj telah memberitahukan kepada kami, mereka berdua meriwayatkan dari Abu Khalid. Abu Bakar berkata, ‘Abu Khalid al-Ahmar telah memberitahukan kepada kami dari al-A’masy, dari Isma’il bin Raja’ dari Aus bin Dham’aj, dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “orang yang menjadi imam pada suatu kaum ialah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya, apabila bacaannya terdapat kesamaan, maka utamakanlah yang paling mengerti tentang sunnah, jika pemahaman mereka terhadap sunnah sama, maka utamakanlah yang paling pertama melakukan hijrah, jika waktu hijrah mereka sama, maka utamakanlah yang paling pertama masuk islam. Dan tidak boleh menjadi imam bagi orang yang tengah berada di wilayah kekuasaannya, serta tidak boleh duduk dirumah orang lain diatas tempat tidurnya, kecuali dengan izinnya.
Al-Asyaj dalam riwayatnya menggantikan nam “islam” dengan “umur”
B.     Syarah Hadis
Rasulullah SAW bersabda,
وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَأُهُمْ
“Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling bagus bacaan (Al-Qur’an) nya.”
Dalam riwayat Ibn Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “orang yang menjadi imam pada suatu kaum ialah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya, apabila bacaannya terdapat kesamaan, maka utamakanlah yang paling mengerti tentang sunnah.”
Hadis ini dijadikan dalil bagi yang berpendapat bahwa orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an, lebih didahulukan menjadi imam daripada orang yang lebih mengerti tentang hukum fiqih.
Perkataan ’’Lalu jika mereka sama dalam bacaannya, maka hendaklah yang lebih tahu tentang sunnah (Nabi)” itu, Syarih berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa kelebihan ilmu diutamaan dari kele- bihan-kelebihan lain tentang agama.
Perkataan ’’Lalu jika mereka sama di dalam sunnah, maka hendaklah yang lebih dahulu hijrahnya” itu, Syarih berkata: Hijrah yang lebih didahulukan dalam keimaman di sini, tidak terbatas pada ’’hijrah” di zaman Nabi saja. Bahkan ’’hijrah” yang tidak akan terpu­tus sampai hari qiyamat, sebagaimana yang dituturkan oleh beberapa hadits. ' Dan begitulah pendapat Jumhur.[3]
Sedangkan Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan para sahabat, mereka berpendapat bahwa orang yang paham agama harus didahulukan daripada orang yang memiliki bacaan yang bagus, karena sesuatu yang dibutuhkan dalam hal bacaan sudah pasti sama kaidahnya, sedangkan dalam masalah fikih tidak pasti. Sebab, terkadang permasalahan dalm shalat yang tidak mudah diketahui kebenarannya, kecuali bagi yang telah memiliki pemahaman dalam masalah agama. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengedepankan Abu Bakar Radhiyallahu Anhu dibandingkan shahabat-shahabat lainnya, padahal Nabi telah memberitahukan bahwasanya ada shahabat lain yang lebih banyak dan bagus bacaannya dibandingkan Abu Bakar.
Selanjutnya, kelompok ini juga mengomentari hadits di atas dengan mengatakan bahwa orang yang bagus bacaannya pada masa shahabat adalah orang-orang yang telah paham agama." Namun, sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang mengatakan, "apabila dalam bacaannya terdapat kesamaan, rnaka utamakanlah yang paling mengerti tentang sunnah" adalah sebagai dalil dikedepankannya orang yang bagus bacaannya secara mutlak. Sementara itu, kami memiliki pandangan berbeda, sebagaimana dipilih oleh satu kelompok dari kalangan sahabat-sahabat kami, yaitu bahwa orang yang memiliki sifat warn' (takwa) lebih didahulukan daripada ahli fikih dan yang bagus bacaannya karena tujuan akhir dari mengimami shalat akan diwujudkan dari orang-orang yang bersifat wara' lebih banyak dibandingkan orang lain.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selanjutnya, "jika pemahaman mereka terhadap sunnah sama, maka (utamakanlah) yang paling pertama melakukan hijrah," Para sahabat kami mengatakan bahwa ada dua kelompok yang termasuk dalam kategori ini. Pertama; orang- orang yang melakukan hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam pada masa ini karena menurut kami, hijrah akan tetap berlaku sampai hari Kiamat, demikian juga menurut jumhur ulama. Sedangkan sabda Rasul Shallallahu Alaihi iva Sallam, "Tidak ada hijrah setelah Fath (Penaklukan kota Mekah)", maksudnya adalah tidak ada lagi hijrah dari Mekah karena kota itu telah'menjadi negeri Islam. Ataupun maksudnya adalah tidak ada hijrah yang lebih utama daripada keutamaan hijrah sebelum Fath (Penaklukan kota Mekah). Masalah ini akan kami jelaskan pada tempatnya secara detail, Insya Allah Ta'ala.
Kedua; anak ketumnan kaum Muhajirin (orang-orang yang telah berhijrah) kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga, apabila ada dua orang yang sama pengetahuannya terhadap masalah fikih (hukum agama) dan bacaan Al-Qur'an, salah satunya adalah anak kaum Muhajirin yang lebih dahulu hijrah, sementara yang lainnya hijrah setelah yang tadi, maka yang pertama kali hijrah itulah yang lebih diutamakan menjadi imam. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "jika waktu hijrah mereka sama, maka (utamakanlah) yang paling pertama masuk Islam." Dalam riwayat lain, "yang lebih tua", dan riwayat lainnya "Orang yang lebih tua umurnya",
Maksudnya, apabila mereka sama dalam masalah kefaqihannya, bacaannya, dan hijrahnya kemudian salah satu dari keduanya ternyata lebih dahulu masuk Islam, atau lebih tua umurnya, maka orang inilah yang lebih dikedepankan karena hal tersebut merupakan fadhilah (keutamaan) bagi orang tersebut.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Dan tidak boleh sese­orang menjadi imam bagi orang yang tengah berada di wilayah kekuasaannya." Sebagaimana yang disebutkan oleh sahabat-sahabat kami dan ulama lainnya, maksudnya adalah para tuan rumah, pemimpin majlis, dan imam masjid lebih didahulukan daripada orang lain, meskipun ada orang lain yang lebih paham fikih, lebih bagus bacaannya, lebih bertakwa, atau bahkan lebih mulia dibandingkan dengan orang yang disebutkan di atas. Jika tuan rumah itu berkehendak, maka ia bisa maju menjadi imam dan kalau mau, ia juga bisa mempersilakan orang lain untuk maju, sekalipun orang yang dipersilakan oleh tuan rumah atau imam masjid itu adalah orang yang lebih rendah kedudukannya (keutamaannya) dibandingkan dengan orang-orang yang hadir pada saat itu, karena yang menyuruh adalah orang yang memiliki kekuasaan pada saat itu sehingga ia boleh menunjuk siapa saja.
Para sahabat kami mengatakan, "Apabila di dalam rumah itu terdapat seorang pemimpin negeri atau wakilnya, maka ia lebih didahulukan daripada tuan rumah atau imam fhasjid serta lainnya karena daerah kekuasaannya lebih umum." Mereka mengatakan, "Sebaiknya para tuan rumah mempersilakan orang yang lebih utama daripada dirinya."
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "serta tidak boleh duduk di rumah orang lain di atas tempat tidurnya, kecuali dengan izinnya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Janganlah engkau duduk di tempat tidur yang ada di dalam rumahnya, kecuali jika telah dipersilakan kepadamu."
Ulama mengatakan bahwa kata نكرمة , maksudnya adalah الفراش , yakni kasur atau tempat tidur, dan semacamnya yang biasa digunakan oleh tuan rumah untuk merebahkan diri dan hanya khusus dipakai  olehnya.[4]
Dilihat dari konteks sekarang, di Timur Tengah tidak sedikit anak kecil yang belum baligh menjadi imam. Apakah sah shalat mereka yang sudah baligh diimami anak kecil, padahal diantara syarat-syarat imamah adalah baligh. Tiga imam madzhab (Maliki, Hanafi, dan Hambali) sepakat bahwa orang yang baligh tidak sah bermakmum kepada anak kecil mumayyiz dalam shalat fardhu. Syafi’iyah menyangkal pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa orang yang baligh boleh bermakmum kepada anak kecil mumayyiz dalam shalat fardhu, kecuali dalam shalat jum’at. Dalam shalat jum’at disyaratkan agar imam adalah orang baligh.
Ketiga imam mazhab juga sepakat bahwa dalam shalat nafilah, sah bagi orang baligh bermakmum kepada anak kecil mumayyiz. Hanfiyah menyangkal pendapat ini dengan menyatakan bahwa orang yang baligh tidak sah bermakmum kepada anak kecil secara mutlak, baik dalam shalat fardhu maupun maupun shalat nafilah. Terakhir, anak kecil yang mumayyiz sah menjadi imam shalat anak kecil.[5]
Anak yang sudah mumayyiz dan buta sah menjadi imam, begitu juga orang yang berdiri bagi orang yang duduk, sebaliknya orang yang duduk sah menjadi imam bagi orang yang bediri. Juga sah oran yang bershalat fardhu bagi yang bershalat sunat, dan bagi orang yang bershat sunat bagi yang bershalat fardhu. Orang yang berwudhu bagi yang bertayammum, dan orang yang bertayammum bagi orang yang berwudhu. Orang yang musafir bagi yang mu’min, dan yang mu’min bagi yang musafir, serta yang lebih rendah kedudukannya bagi orang yang lebih tinggi.[6] Bolehlah orang merdeka bermakmum kepada budak dan orang yang sudah baligh kepada yang hampir baligh. Dan tidak sah orang laki-laki bermakmum kepada wanita, dan orang yang baik bacaan fatihahnya kepada yang tidak sempurna bacaan fatihahnya.[7]
Adapun hadis yang menjelaskan bolehnya orang yang sudah baligh makmum kepada yang belum baligh ialah sebagai berikut:
انّ عمرو بن سلامة رضى الله عنه كان يؤمّ قومه وهو ابن ستٌّ او سبع سنين. (رواه البخارى)
Artinya: “ sesungguhnya Amru bin Salamah pernah mengimami dalam suatu kaumnya, sedang ia pada saat itu baru umur enam atau tujuh tahun.”[8]


C.    Fahmul Hadis
Dari dua masalah ini, hemat saya mereka masing masing memiliki argumen yang menguatkan pendapat mereka, namun menurut saya orang yang paling berhak menjadi imam shalat itu orang yang paling bagus bacaan (Al-Qur’an) nya benar dan yang lebih memahami sunnah juga benar, karena menurut saya orang yang memahami sunnah atau juga fiqih sudah tentu mereka lebih awal beajar Al-Qur’an dulu sebelum belajar fiqih, mengenai tiga imam madzhab (Maliki, Hanafi, dan Hambali) sepakat bahwa orang yang baligh tidak sah bermakmum kepada anak kecil mumayyiz dalam shalat fardhu, saya juga membantah ini, saya sepakat dengan pendapat dengan Imam Syafi’i yang membolehkan anak kecil mumayyiz menjadi imam, karena fenomena sekarang banya sekali di Timur Tengah orang baligh diimami anak kecil, tetapi anak kecil yang menjadi imam ini bukan anak yang sembarangan karena dia sangat fasih dalam membaca Al-Qur’an, dia juga hafal 30 juz Al-Qur’an biasanya, jadi menurut saya sah-sah saja sholat yang diimami anak kecil yang mumayyiz.










KESIMPULAN
Dari beberapa hadis diatas, dapat dipahami bahwa hadis ini masih kontroversi dari beberapa mazhab, mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan lain sebagianya  mengatakan bahwa hadis tersebut merupakan dalil bagi orang yang berpendapat bahwa orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an, lebih didahulukan menjadi imam daripada orang yang lebih mengerti tentang hukum fiqih. Sedangkan Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan para sahabat, mereka berpendapat bahwa orang yang paham agama harus didahulukan daripada orang yang memiliki bacaan yang bagus, karena sesuatu yang dibutuhkan dalam hal bacaan sudah pasti sama kaidahnya, sedangkan dalam masalah fikih tidak pasti. Sebab, terkadang permasalahan dalm shalat yang tidak mudah diketahui kebenarannya, kecuali bagi yang telah memiliki pemahaman dalam masalah agama. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengedepankan Abu Bakar Radhiyallahu Anhu dibandingkan shahabat-shahabat lainnya, padahal Nabi telah memberitahukan bahwasanya ada shahabat lain yang lebih banyak dan bagus bacaannya dibandingkan Abu Bakar.
Mengenai sah tidaknya shalat berjamaah yang diimami anak kecil juga masih diperdebatan tiga imam madzhab (Maliki, Hanafi, dan Hambali) sepakat bahwa orang yang baligh tidak sah bermakmum kepada anak kecil mumayyiz dalam shalat fardhu. Syafi’iyah menyangkal pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa orang yang baligh boleh bermakmum kepada anak kecil mumayyiz dalam shalat fardhu, kecuali dalam shalat jum’at. Dalam shalat jum’at disyaratkan agar imam adalah orang baligh.
Ketiga imam mazhab juga sepakat bahwa dalam shalat nafilah, sah bagi orang baligh bermakmum kepada anak kecil mumayyiz. Hanfiyah menyangkal pendapat ini dengan menyatakan bahwa orang yang baligh tidak sah bermakmum kepada anak kecil secara mutlak, baik dalam shalat fardhu maupun maupun shalat nafilah. Terakhir, anak kecil yang mumayyiz sah menjadi imam shalat anak kecil.

DAFTAR PUSTAKA
An-Naisâburi, Imam Abi Husîn Muslim Bin Hajjâj al-Qusairi, Shahîh Muslim, Juz V, Syârikah Diponegoro, Bandung, t.th.

Asy-Syaukani,  Nailul Authar (Himpunan Hadis-Hadis Hukum), Jilid II, Terj. Mu’mal al-Hamidy, PT Bina Ilmu, Surabaya, t.th.

An-Nawawi, Imam, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim Ibn Hajjaj, terj. Suharlan dan Darwis dengan judul, Syarah Sahih Muslim,  Jilid 6, Darus Sunnah Press, Jakarta, 2010.

Al-Jaziry, Syeikh Abdurrahman, Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab (Mudah Memahami Fikih Dengan Metode Skema), PT Mizan Publika, Bandung, 2010.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 1-2, Al-Ma’arif, Bandung, 1973.

Bigha, Musthafa Diibul, Ikhtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, CV Asy-Syifa, semarang 1994.



[1] Imam Abi Husîn Muslim Bin Hajjâj al-Qusairi an-Naisâburi, Shahîh Muslim, Juz V, (Bandung: Syârikah Diponegoro, t.th), h. 141.
[2] Imam Abi Husîn Muslim Bin Hajjâj al-Qusairi an-Naisâburi, Shahîh Muslim, Juz V, (Bandung: Syârikah Diponegoro, t.th), h. 142.
[3] Asy-Syaukani,  Nailul Authar (Himpunan Hadis-Hadis Hukum), Jilid II, Terj. Mu’mal al-Hamidy, (Surabaya: PT Bina Ilmu, t.th.), h. 818.
[4] Imam an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim Ibn Hajjaj, terj. Suharlan dan Darwis dengan judul, Syarah Sahih Muslim,  Jilid 6 (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2010), h.59-61.
[5] Syeikh Abdurrahman al-Jaziry, Kitab Shalat Fikih Empat Mazhab (Mudah Memahami Fikih Dengan Metode Skema), (Bandung: PT Mizan Publika, 2010), h. 404-405.
[6] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1-2, (Bandung: Al-Ma’arif, 1973), h. 148.
[7] Musthafa Diibul Bigha, Ikhtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, (semarang: CV Asy-Syifa, 1994), h. 164.
[8] Musthafa Diibul Bigha, Ikhtisar Hukum-Hukum Islam Praktis..., h. 165.
 
Copyright Saifurrahman El-Shahat 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .